Ketua APDESI Kabupaten Gowa, bahkan mengaku sudah beberapa kali memenuhi panggilan kejaksaan untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mobil truk sampah yang bersumber dari dana desa.
"Saya sudah 7 kali bolak balik di periksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa," jelasnya.
Sementara itu sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa, telah menetapkan dan menahan 5 (lima) tersangka dugaan korupsi penyimpangan dalam pengadaan mobil truk sampah yang bersumber dari Dana Desa Se Kabupaten Gowa tahun anggaran 2019, dengan total kerugian ditaksir senilai Rp.4.198.089.500 miliar, dengan pagu anggaran per truknya senilai Rp.439.050.000.
Load more