Akibat Batal Menikah, Seorang Pria di Makassar Sebar Video Porno Mantan Kekasih
- pixabay
Makassar, Sulawesi Selatan - Pelaku bernama Muhammad Akbar Setiawan (32) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian usai menyebarkan video porno mantan kekasih.
Akbar yang berasal dari Kabupaten Pangkep, Makassar, Sulawesi Selatan, mengaku kepada pihak kepolisian motif dia melakukan penyebaran video porno mantan pacar kare tidak terima ditinggal menikah.
"Jadi pelaku ini menyebar konten asusila korban inisial ER yang tak lain adalah kekasihnya sendiri melalui Messenger dan WhatsApp. Dia sebarkan kepada teman-teman korban," jelas Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara, dalam keterangannya, Kamis (16/06).
Penangkapan Akbar didasarkan laporan polisi dari korban ER yang mengaku tidak terima videonya tersebar. Berlandaskan laporan tersebut, pihak Resmob Polda Sulsel langsung bergerak melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan itu akhirnya petugas berhasil mendeteksi keberadaan pelaku. Dia pun langsung ditangkap di Jalan Lanto Dg Pasewang, Maricaya Selatan, Mamajang, Kota Makassar, pada Rabu, 15 Juni 2022," tutur Dharma.
Muhammad Akbar Setiawan mengaku dia tidak sengaja menyebarkan video porno tersebut, karena mendengar sang kekasih akan menikah dengan laki-laki lain.
"Motifnya karena sakit hati, pacarnya itu menikah," lanjutnya.
Buntut dari tindakannya, kini tersangka Akbar harus mendekam di Polres Pangkep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (gan)
Load more