Saat itu juga, mereka langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus para pelaku di Kota Kendari tanpa perlawanan.
"Dari tangan komplotan pelaku ini, kami menyita 4 unit motor trail dan perlengkapan yang digunakan saat melancarkan aksi pencurian tersebut," bebernya.
Kini, para pelaku telah mendekam dalam sel tahanan Polresta Kendari. Mereka dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (emr/ree)
Load more