Kendari, Sulawesi Tenggara – Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh dua wanita di salah satu indekos di Kelurahan Rahandouna, Kecamaatan Poasia, Kota Kendari, viral di media sosial, Selasa (28/6/2022).
“Kami sudah selidiki, aksi pengeroyokan ini terjadi di dalam kamar indekos pada Minggu kemarin,dan kami sudah amankan 2 orang tersangka,” ujar Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak saat ditemui Selasa (28/6/2022).
Jupen menambahkan penganiayaan itu terjadi hanya karena masalah utang piutang dimana korban ini meminjam uang sebesar 500 ribu rupiah kepada salah satu tersangka namun tak mampu dilunasi.
"Motif penganiayaan ini adalah utang piutang,"sambungnya.
Jupen menyebut, dua pelaku adalah anak dibawah umur inisial NA (16) dan MZ (16), sedangkan korban adalah EP (19). Kedua pelaku saat ini sudah diringkus aparat kepolisian.
Untuk diketahui, dalam video viral berdurasi 30 detik, kedua pelaku nampak menyeret dan menarik rambut korban. Bahkan, beberapa pukulan dan tendangan juga dilayangkan di badan korban. Akibatnya, korban EP mengalami lebam di wajah.
Saat kejadian, peristiwa itu disaksikan oleh beberapa rekannya mereka. Ironisnya, bukannya memberi pertolongan, rekan-rekan mereka hanya menonton dan merekam video aksi pengeroyokan tersebut. Bahkan, video tersebut diviralkan di media sosial (medsos).
Aparat kepolisian yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, dua pelaku inisial NA dan MZ diringkus polisi. Kini, keduanya telah diamankan di Mako Polresta Kendari.
"Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang Pengeroyokan Secara Bersama-sama dengan ancaman 5 tahun 6 bulan," pungkasnya.
(emr/asm)
Load more