LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Dua abg pelaku pengeroyokan diamankan aparat kepolisian resort kota kendari, 28/6/2022
Sumber :
  • erdika mukdir

VIral...Gegara Utang Piutang, Dua Wanita di Kendari Aniaya Rekannya dan Sebar Video Pengeroyokan di Medsos

Setelah video penganiayaan yang dilakukan oleh dua orang perempuan viral di media sosial, aparat kepolisian resort kota kendari berhasil menangkap kedua pelaku

Selasa, 28 Juni 2022 - 15:45 WIB

Kendari, Sulawesi Tenggara – Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh dua wanita di salah satu indekos di Kelurahan Rahandouna, Kecamaatan Poasia, Kota Kendari, viral di media sosial, Selasa (28/6/2022).


“Kami sudah selidiki, aksi pengeroyokan ini terjadi di dalam kamar indekos pada Minggu kemarin,dan kami sudah amankan 2 orang tersangka,” ujar Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak saat ditemui Selasa (28/6/2022).

Jupen menambahkan penganiayaan itu terjadi hanya karena masalah utang piutang dimana korban ini meminjam uang sebesar 500 ribu rupiah kepada salah satu tersangka namun tak mampu dilunasi.

"Motif penganiayaan ini adalah utang piutang,"sambungnya.

Baca Juga :

Jupen menyebut, dua pelaku adalah anak dibawah umur inisial NA (16) dan MZ (16), sedangkan korban adalah EP (19). Kedua pelaku saat ini sudah diringkus aparat kepolisian. 

Untuk diketahui, dalam video viral berdurasi 30 detik, kedua pelaku nampak menyeret dan menarik rambut korban. Bahkan, beberapa pukulan dan tendangan juga dilayangkan di badan korban. Akibatnya, korban EP mengalami lebam di wajah.

Saat kejadian, peristiwa itu disaksikan oleh beberapa rekannya mereka. Ironisnya, bukannya memberi pertolongan, rekan-rekan mereka hanya menonton dan merekam video aksi pengeroyokan tersebut. Bahkan, video tersebut diviralkan di media sosial (medsos).

Aparat kepolisian yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, dua pelaku inisial NA dan MZ diringkus polisi. Kini, keduanya telah diamankan di Mako Polresta Kendari.

"Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang Pengeroyokan Secara Bersama-sama dengan ancaman 5 tahun 6 bulan," pungkasnya. 

(emr/asm)
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Hujan Kejutan dalam Skuad Timnas Inggris untuk Euro 2024: Bintang Manchester United Didepak

Hujan Kejutan dalam Skuad Timnas Inggris untuk Euro 2024: Bintang Manchester United Didepak

Ada beberapa kejutan yang muncul dari pengumuman skuad bayangan Timnas Inggris untuk gelaran Euro 2024, dengan tidak adanya pemain bintang Manchester United.
PDIP Buka Pendaftaran Cagub Jateng Mulai 22 Mei

PDIP Buka Pendaftaran Cagub Jateng Mulai 22 Mei

PDIP Jawa Tengah membuka pendaftaran bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur pada Pilkada Jateng 2024 mulai Rabu (22/5/2024).
Penyitaan Aset SYL Belum Berhenti, KPK Kini Sita Sejumlah Mobil Mewahnya

Penyitaan Aset SYL Belum Berhenti, KPK Kini Sita Sejumlah Mobil Mewahnya

Penyitaan aset Eks Kementan Syarul Yasin Limpo (SYL) belum juga berhenti. Kini, KPK sita sejumlah mobil mewah milik SYL, berupa mobil Mercedes-Benz (Mercy)
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif Dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif Dalam World Water Forum 2024

PT Pertamina Hulu Energi (PHE) sebagai Subholding Upstream Pertamina turut aktif berperan serta dalam kegiatan acara forum air internasional terbesar di dunia, yakni World Water Forum (WWF) 2024 yang diselenggarakan di Bali pada 18-25 Mei 2024.
Kedubes Beberkan Pemerintahan Iran Tak Terganggu Peristiwa Tewasnya Presiden Ebrahim Raisi

Kedubes Beberkan Pemerintahan Iran Tak Terganggu Peristiwa Tewasnya Presiden Ebrahim Raisi

Kedutaan Besar (Kedubes) Iran di Jakarta menegaskan tewasnya Presiden Ebrahim Raisi dan Menteri Luar Negeri Hossein Amir Abdollahian dalam kecelakaan udara tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan Iran.
Kabar Baik untuk Slemania, PSS Sleman Terbebas dari Larangan Transfer FIFA

Kabar Baik untuk Slemania, PSS Sleman Terbebas dari Larangan Transfer FIFA

Klub Liga 1, PSS Sleman, dipastikan terbebas dari larangan transfer FIFA, sebagaimana pengumuman yang dirilis oleh klub pada Selasa (21/5/2024) malam ini WIB.
Trending
Media Vietnam Heboh Timnas Indonesia Jadi Omongan di Eropa, Katanya Skuad Shin Tae-yong Itu...

Media Vietnam Heboh Timnas Indonesia Jadi Omongan di Eropa, Katanya Skuad Shin Tae-yong Itu...

Ternyata Timnas Indonesia menjadi sorotan media Vietnam gara-gara jadi omongan di Eropa, siapa sangka skuad Shin Tae-yong menjadi pembahasan di media Eropa.
Ekspresi Kim Sam-sik Usai Tahu Akan Hadapi Shin Tae-yong di Piala AFF 2024

Ekspresi Kim Sam-sik Usai Tahu Akan Hadapi Shin Tae-yong di Piala AFF 2024

Timnas Indonesia dan Timnas Vietnam berada di Grup B dari hasil drawing Piala AFF yang digelar di Hanoi, Vietnam, Selasa (21/5/2024). 
Kompolnas Kritik Keras Polda Jabar Lambat Ungkap Kasus Vina Cirebon: Sudah Bukan Zamannya Nutup-nutupi

Kompolnas Kritik Keras Polda Jabar Lambat Ungkap Kasus Vina Cirebon: Sudah Bukan Zamannya Nutup-nutupi

Kompolnas menilai Polda Jabar lambat dalam merespons kasus Vina Cirebon. Peringatan keras terhadap institusi Polri agar tidak menutup-nutupi kasus Vina Cirebon.
Dugaan Rekayasa Kasus Pembunuhan Vina, 4 Kejanggalan Telah Terungkap, Kepala Desa hingga Para Pelaku Buka Suara

Dugaan Rekayasa Kasus Pembunuhan Vina, 4 Kejanggalan Telah Terungkap, Kepala Desa hingga Para Pelaku Buka Suara

Muncul dugaan rekayasa terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky, dua remaja asal Cirebon tahun 2016, setelah deretan kejanggalan muncul seiring perjalanan kasus.
Beda Sikap dengan Timnas Indonesia, Media Vietnam Justru Bersyukur Megawati Hangestri Batal Tampil di AVC Challenge Cup 2024, Katanya Megatron Itu...

Beda Sikap dengan Timnas Indonesia, Media Vietnam Justru Bersyukur Megawati Hangestri Batal Tampil di AVC Challenge Cup 2024, Katanya Megatron Itu...

Media asal Vietnam ini justru bersyukur saat mendengar kabar kalau Megawati Hangestri tidak akan tampil bagi tim voli putri Indonesia di ajang AVC Challenge Cup
Polda Jabar Dinilai Sangat Lamban Menangani Kasus Vina Cirebon Hingga Kemunculan Sejumlah Fakta Baru

Polda Jabar Dinilai Sangat Lamban Menangani Kasus Vina Cirebon Hingga Kemunculan Sejumlah Fakta Baru

Kemunculan sejumlah fakta baru kasus penganiayaan disertai pembunuhan terhadap Vina dan Eky sudah diprediksi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebelumnya.
Pengakuan Mengejutkan Saka Tatal Soal Vina Cirebon, Kerap Disiksa hingga Disetrum Polisi selama Dipenjara

Pengakuan Mengejutkan Saka Tatal Soal Vina Cirebon, Kerap Disiksa hingga Disetrum Polisi selama Dipenjara

Salah satu terpidana pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal buka suara soal kronologi dan pengalamannya selama dalam penjara. Kerap Disiksa hingga disetrum polisi.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Catatan Demokrasi
21:30 - 22:00
Kabar Utama
22:00 - 22:30
Buru Sergap
22:30 - 23:30
Kabar Hari Ini
23:30 - 00:00
Kabar Arena
00:00 - 01:00
Kabar Dunia
Selengkapnya