Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka ditahan di ruang sel tahanan Polres Kotamobagu, bahkan tersangka dikenakan pasal 6 huruf A dan B UU no 12 tahun 2022 tentang pidana pelecehan seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(rku/ask)
Load more