Keempat WNA tersebut melanggar pasal 156 UU No 4 tahun 2009 sebagaimana dirubah dengan UU No 3 tahun 2020 tentang penambangan Mineral dan Batu Bara, dan dialternatifkan dengan pasal 161.
"Para tersangka mulai hari dilakukan penahanan paling lama 20 hari. Selanjutnya akan dipersiapkan pelimpahan ke persidangan" jelas Santo
Sebelumnya pada bulan Maret silam, tim dari Bareskrim datang ke Gorontalo terkait penanganan perkara batu hitam Galena dari areal pertambangan yang ada di Bone Bolango. (IKS)
Load more