Manado, Sulawesi Utara - Subdit tindak pidana korupsi (tipikor) Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Utara, melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Pemetaan Desa di Kabupaten Kepulauan Sitaro tahun anggaran 2019 yang merugikan negara sebesar Rp2.250.000.000,00,- (Dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah).
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Nasriadi mengatakan, perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Pemetaan Desa yang bersumber dari 72 (tujuh puluh dua) APBDes pada Kabupaten Kepualuan Sitaro T.A 2019 yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan, memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
"Setiap desa menyetor dana sebesar Rp35.000.000,- sumber APBDes dengan total kerugian keuangan negara Rp2.250.000.000,00.- atas hasil Audit PKKN yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sitaro sesuai rekomemdasi/koordinasi BPKP Perwakilan Sulut," ujar Kombes Nasriadi saat ditemui di Mapolda Sulut, Kamis (29/09/2022) pagi.
Lanjut Nasriadi, modus operandi yang mereka lakukan dengan memanipulasi anggaran.
"Mereka manipulasi penganggaran seolah-olah anggaran untuk kepentingan publik tapi tidak dapat dipertanggung jawabkan, mereka juga melakukan mark up nilai anggaran proyek Pekerjaan Pemetaan Desa, di mana pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi sehingga tidak dapat dimanfaatkan," tuturnya.
Dari informasi yang didapat ke tiga tersangka ini masin-masing, F-G Alias Fembrianto Gandaria, Alias Mangga selaku ASN atau penyelenggara negara pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kepualuan Sitaro. L-S Alias Liane Tangkilisan sebagai direktur CV. Inti Berkat Indah selaku penyedia melaksanakan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis, meminta pihak Desa untuk melakukan pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis. A-A-T Alias Adrian Alfrtis Tumbel selaku pihak pencari Surveyor dan pengukur yang diperintahkan Liane Tangkilisan selaku Direktur CV. Inti Berkah Indah.
Hingga dengan saat ini tim penyidik Tipikor Polda Sulut telah memeriksa 94 Orang saksi dan 3 orang ahli Pemetaan Desa dari Badan Informasi Geospasial RI, Ahli Pengadaan Barang dan Jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Republik Indonesia serta ahli Auditor Perhitungan kerugian Keuangan Negara/Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Nasriadi juga mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga tersangka saat ini telah di amankan di rutan Mapolda Sulut berdasarkan surat Laporan Polisi Nomor : LP/A/597/XII/2021/SPKT.DIT RESKRIMSUS/POLDA, tanggal 9 Desember 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/45/XII/2021/Dit Reskrimsus, tanggal 10 Desember 2021 serta Surat Perintah Penahana.
"Tiga orang tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun," tegasnya.(Mdz/Ask)
Load more