Pelaku yang merupakan janda beranak 4 ini kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 undang undang RI no 35 tentang narkoba ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal hukuman seumur hidup.
Pelaku pun saat ini ditahan di sel Polres Mateng. Pacar pelaku kini juga masih dalam pengejaran tim Satres Narkoba Polres Mateng. (gki/ask)
Load more