Mamuju, Sulawesi Barat - Setelah sempat kabur, akhirnya seorang bocah berumur 13 tahun ditangkap polisi akibat terlibat aksi pemerkosaan gadis dibawah umur, di Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
"Unit Resmob Reskrim Polresta Mamuju menangkap kedua pelaku bekerjasama dengan Polsek Lakahang," Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar, Rabu (25/1/2022).
Kapolres menambahkan bahwa pelaku TH (13) bersama salah seorang pelaku lainnya FWA (19) melarikan diri ke Kabupaten Mamasa setelah melakukan aksi bejatnya. Pelaku menyetubuhi korban pada hari Minggu (22/1/2023) lalu. Setelah menjalankan aksi bejatnya kepada korban secara bergantian kedua pelaku melarikan diri.
Kedua pelaku melarikan diri di Kecamatan Lakahang Kabupaten Mamasa. Setelah dilakukan pengejaran akhirnya kedua pelaku akhirnya berhasil diciduk polisi. Saat ditangkap kedua pelaku tidak melakukan perlawanan. Keduanya langsung digelandang ke Polresta Mamuju untuk menjalani proses hukum.
Saat ini penyidik unit PPA Sat Reskrim Polresta Mamuju masih memeriksa secara intensif kedua pelaku. Kedua pelaku dihadapan penyidik mengakui perbuatannya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 yunto pasal 76 D UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 17 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua UU. RI No.35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kedua pelaku kini terancam hukuman penjara 15 tahun.
(gki/asm)
Load more