Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsul Alam, mengatakan, putusan vonis bebas yang dibacakan majelis hakim bukan putusan akhir.
"Masih ada upaya hukum lainnya yang bisa ditempuh," katanya pada wartawan saat ditemui usai sidang.
Menyinggung langkah yang akan ditempuh JPU, Syamsul Alam, mengatakan, masih mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi.
"Kami tim JPU pikir-pikir untuk kasasi, masih ada waktu 14 hari untuk menentukan sikap," tutur Syamsul Alam pada wartawan.
Sebelumnya 5 terdakwa ini dituntut oleh JPU 5 tahun penjara. Ironisnya majelis hakim yang menyidangkan memvonis bebas 5 orang terdakwa tersebut.
Kasus alih fungsi hutan lindung menjadi SPBU tersebut diketahui mendudukkan 6 (enam) orang terdakwa. 1 orang terdakwa lainnya, yakni Wakil Ketua DPRD Mamuju, Andi Dodi, sudah divonis bebas telebih dahulu oleh majelis hakim yang sama.
(gki/asm)
Load more