Tanjungpinang, tvonenews.com - Dua (2) wanita mucikari tega jual anak di bawah umur kepada pria hidung belang, dengan modus dijadikan pengamen di Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.
Kini, dua (2) wanita mucikari dan seorang pria hidung belang itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau dalam pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan anak.
Dua mucikari berinisial MS dan LF serta pria hidung belang berinisial MI ditangkap unit jatanras Polresta Tanjungpinang, di Wisma Jalan Kemboja Tanjungpinang pada Senin (20/2/2023) lalu.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, ketiga tersangka diduga menjadi pelaku dalam bisnis prostitusi anak dibawah umur. Korban seorang wanita berusia 15 tahun warga Tanjung Uban, kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
"Kedua Mucikari menawarkan harga sekali kencan kepada pria hidung belang, senilai Rp 150 ribu," ujar Kombes Heribertus saat menggelar konferensi pers di Markas Polresta Tanjungpinang, Jumat (24/2/2023).
Peran ketiga tersangka yaitu MS sebagai mucikari yang mempekerjakan korban, LF sebagai mucikari yang mencarikan pelanggan, sedangkan Mi pelanggan yang memboking Korban.
Kapolres mengungkapkan, awalnya tersangka MS, mengajak korban untuk bekerja sebagai pengamen di Tanjung Uban, Kabupaten Bintan. Kemudian korban dibawa ke Tanjungpinang.
"Korban sempat menolak mengamen, kemudian tersangka MS meminta izin kepada orang tua korban. Selanjutnya korban dibawa ke Wisma di Tanjungpinang dan langsung disuruh melayani yang diberikan oleh tersangka MF," ungkap Kapolres.
Lebih lanjut menjelaskan, tersangka mucikari juga memasarkan korban kepada pria hidung belang melalui aplikasi Michat.
"Ada 10 pria hidung belang yang dilayani korban dengan tarif Rp 150 ribu sekali kencan. dari tarif Rp 150 ribu itu, korban hanya memperoleh Rp 50 ribu," jelas Kombes Heribertus.
Sementara tersangka MS mengaku kerap mencekoki korban dengan minuman beralkohol jika menolak melayani pria hidung belang.
"Saya paksa minum alkohol jika tidak mau melayani," ujar MS.
Atas perbuatannya, para pelaku ini terancam Pasal 88 Jo Pasal 76i UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 17 Jo Pasal 10 UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.(ksh/aag)
Load more