Diberitakan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin, menuntut dua tahun penjara terdakwa Dardalena eks Kades Tanjung Menang Banyuasin, di PN Tipikor Palembang, Selasa (27/2/2023)
Terdakwa dituntut JPU terkait kasus dugaan korupsi dana desa dengan kerugian negara sebesar Rp 236 juta.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menuntut, menjatuhkan terhadap terdakwa Darpidana dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan," kata JPU
Menurut JPU, selain dituntut pidana penjara terdakwa terpidana, juga dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 236.661.278.71 , jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun bulan. (PEB/LNO)
Load more