"Berdasarkan pengakuan tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan dan kembali menyita barang bukti dua unit sepeda motor hasil curian dari dua lokasi berbeda,” tambah Banuara.
Masih menurut Banuara, saat hendak dilakukan penyitaan barang bukti, tersangka mencoba melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, dan terpaksa ditembak.
"Petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan menembak kaki kanannya, karena berupaya kabur saat petugas hendak mengamankan barang bukti hasil curian nya,” sebut Banuara sembari menambahkan tersangka dijerat telah melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan minimal lima tahun penjara. (Dsg/Nof)
Load more