Medan, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria mengaku "Baim Wong". Tersangka diamankan karena menawarkan hadiah uang sebesar Rp 20 juta melalui program Giveaway Baim Wong yang ternyata penipuan. Sehingga seseorang yang identitasnya masih dirahasiakan pihak penyidik dengan dalih kepentingan penyidikan itu menjadi korban.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, tersangka "Baim Wong" telah diamankan dan menjalani proses lanjut. Kata Hadi, Baim Wong yang dimaksud adalah seorang pria berinisial MK, warga Tanjung Balai.
Disebutkan, bila yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana penipuan melalui aplikasi Facebook.
"Pelapor, korban ditawari hadiah uang sebesar Rp20 juta lewat salah satu program bernama Giveaway Baim Wong. Ini di media sosial Facebook. Akan tetapi, tapi tidak kunjung diterima," terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (20/3/2023).
"Kasus penyebaran berita bohong dan penipuan itu dilaporkan sesuai LP nomor : LP/B/2279/XII/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 30 Desember 2022," sebut Hadi.
Menurut Hadi, mulanya pada 2 Desember 2022, korban membuka aplikasi Facebook (FB), lalu korban ditawari hadiah uang sebesar Rp20 juta dari program Giveaway Baim Wong.
"Saat kejadian, korban tertarik, lalu dituntun oleh terlapor untuk mengklik WhatsApp (WA) di nomor ponsel 083854525790. Setelah itu, terjadi percakapan hingga pelapor mengirim (transfer) sejumlah uang.
"Intinya, pelapor harus menyerahkan sejumlah uang dan disanggupinya. Tapi, hadiah itu tak kunjung diterima pelapor. Karena itu, korban membuat laporan ke SPKT Polda Sumut. Pelapor mengaku mentransfer uangnya kepada terlapor menggunakan akun rekening Bank BNI : 0950-776-672 atas nama Alfi Fadli," ujar Hadi.
Selanjutnya, dari hasil penyelidikan diketahui akun rekening itu dikuasai oleh seorang laki-laki atas nama Mulia Kantana (MK).
"MK diamankan dari kediamannya di Tanjung Balai dan dijerat pasal tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 378 KUHPidana, dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” kata Hadi mengakhiri. (Ysa/Nof)
Load more