Padang, tvOnenews.com - Diduga terlibat dalam mempromosikan judi daring melalui aplikasi Instagram dan grup WhatsApp, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menangkap dua mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Bukittinggi.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, kedua mahasiswi itu merupakan saudara kembar yang berinisial TI (24) dan MG (24).
"Kedua pelaku ini ditangkap usai tim Subidit V Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan patroli dan menemukan aksi yang dilakukan kedua gadis tersebut. Kedua gadis ini berperan dalam mendistribusikan dan mentransmisikan dokumen yang memiliki perbuatan perjudian di akun Instagram pribadi miliknya," ucap dia.
Kabid Humas mengatakan, TI dan MG ini ditangkap pada Senin (20/3) di kos mereka yang berada di Jalan Bypass Nomor 1 Manggis Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Menurut dia, mereka melakukan endorse aplikasi judi daring melalui media sosial kepada publik dan mendapatkan bagian dari setiap klik dari orang yang bermain di situs yang disebar.
"Keduanya hanya berperan sebagai bagian promosi, namun mereka mengaku tahu aksi mereka merupakan tindak pidana. Mereka masih amatir, kalau sudah profesional tentu sulit ditangkap," ujar dia.
Dari tindakan tersebut, petugas menyita satu unit handphone, simcard untuk aplikasi WhatsApp dan akun gmail yang digunakan menjalankan praktik tersebut. Sementara, akun Instagram yang digunakan kedua pelaku untuk promosi link judi yakni @megashntaa dan @yayashnt.
Ia menyebutkan, pelaku mengaku baru menjalankan aksi meraka tiga bulan. Pada bulan pertama mereka meraih penghasilan Rp750 ribu, bulan kedua Rp1 juta dan pada bulan ketiga Rp1.250.000.
Sementara, PS Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Purwanto mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan jaringan yang berada di atas kedua pelaku. "Kita sudah kantongi dan akan lakukan proses penyidikan dan kami harap media bersabar," kata dia.
Ia mengatakan situs judi ini merupakan situs dalam negeri dan keduanya mendapatkan perintah melakukan promosi melalui grup WhatsApp yang ada. "Jika ada perintah maka mereka memasang promosi di akun Instagram mereka yang memang memiliki banyak pengikut," tuturnya.
Keduanya dijerat pasal yang disangkakan 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 303 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan maksimal enam tahun. (ant/wna)
Load more