Pandra mengungkapkan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp738 juta dan 3 unit mobil yang didapat tersangka dari hasil penjualan narkoba.
"Hasil pengungkapan ini, Polda Lampung berhasil menyelamatkan 480.7 juta jiwa. Sementara jika dinominalkan jumlah barang bukti itu bernilai Rp155.6 Miliar," imbuhnya.
Ia menambahkan barang bukti tersebut hendak diedarkan di Wilayah Lampung, kemudian dikirim ke Pulau Jawa.
"Hingga kini, kasus ini masih dalam proses penyelidikan mendalam karena para tersangka masuk dalam jaringan internasional," pungkasnya. (puj/fna)
Load more