"Mohon sabar karena Ini pendalaman yang cukup intensif dan juga bisa disampaikan untuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Ada 6 orang hari ini juga kita serentak di tempat berbeda-beda selain di kantor Ditrreskrimum," tegasnya.
Menurut Sumaryono, AKBP Achiruddin Hasibuan diperiksa sebagai saksi dalam kasus penganiayaan yang menjerat anaknya Aditya Hasibuan.
"Untuk pemeriksaan saudara AKBP AH ini kita periksa sebagai saksi untuk berkas perkara tersangka anaknya, AH. Kita gunakan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun", tegas Sumaryono.
Sebelumnya, Direktorat Reskrimum Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan yang membiarkan anaknya AH (19) melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Ken Admiral, Kamis (27/4/2023) siang. (ysa/haa)
Load more