Jambi, tvOnenews.com - Ditresnarkoba Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi di halaman Polda Jambi, Rabu (3/5/2023). Tidak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp65 miliar.
Disaksikan sejumlah saksi dan para tersangka, sabu sebanyak 45,38 kg dimusnahkan di mobil incinerator milik BNN Provinsi Jambi. Sedangkan ekstasi sebanyak 24.874 butir diblender dengan larutan pemutih dan bubuk diterjen.
Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan, ini adalah hasil dari pengungkapan triwulan pertama Ditresnarkoba Polda Jambi.
"Ada sembilan tersangka yang kita amankan. Mereka ada yang berasal dari luar Kota Jambi dan dari Kota Jambi," tuturnya.
Diakuinya, barang haram tersebut diduga berasal dari luar negeri yang akan diedarkan di Kota Jambi dan di luar Kota Jambi.
"Bila ditotal nilai sabu dan ekstasi yang dimusnahkan sekitar Rp65 miliar," tandas Thomas.
Rencananya, usai pemusnahan para tersangka akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses pengadilan. (bai/lno)
Load more