News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Korupsi Berjamaah Senilai Rp 7 Miliar, 2 Pegawai Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Ditangkap Polisi

Subdit III Tipidkor Direktorat Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung menahan dua dari tiga tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana
Rabu, 10 Mei 2023 - 12:48 WIB
Kapolda Babel, Irjen Pol Yan Sultra saat konferensi pers di Mapolda Babel
Sumber :
  • Tim tvOne/Rendy Primadana

Pangkalpinang, tvOnenews.com - Subdit III Tipidkor Direktorat Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung menahan dua dari tiga tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung cabang Muntok.

Menurut Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Yan Sultra, dua tersangka yang ditahan yaitu Al Mustar mantan PNS Dinkes Bangka Selatan dan Riduan (RD) mantan anggota DPRD Basel. Sedangkan tersangka ketiga, Hanom (KH) mantan Kacab BPRS Muntok yang sudah berada dalam tahanan kerena kasus lain yang ditangani kejaksaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kedua tersangka ditahan terkait pengelolaan dana yang bersumber dari lembaga pengelola dana bergulir Kementerian Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2017 dengan total kerugian negara Rp7.025.000.000," kata Yan.

Adapun modus operandinya,pembiayaan LPDB bisa ke BPRS Babel karena pada tahun 2017 dilakukan sosialisasi oleh LPDB-KUMKM di Hotel Novotel Bangka dengan tujuan mencari mitra dan selanjutnya dilakukan MoU dan Perjanjian Kerjasama antara LPDB-KUMKM dengan PT BPRS Bangka Belitung. Kemudian BPRS Provinsi Bangka Belitung menunjuk BPRS cabang Muntok untuk mengelola dana pembiayaan.

Pada 2017, tersangka AL bersama tersangka RD berupaya untuk mendapatkan pinjaman pembiayaan dari BPRS cabang Muntok tahun 2017 yang dananya bersumber dr LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi) KUMKM dengan cara mengumpulkan persyaratan berupa KTP, KK, Akta Nikah dari 30 orang petani di Desa Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, dengan alasan untuk mendapatkan bantuan cuma-cuma.

Kemudian tersangka AL bersama tersangka RD membuat SP3AT di kantor Kecamatan Air Gegas atas nama petani tersebut dan diajukan untuk pinjaman pembiayaan ke BPRS cabang Muntok tanpa sepengetahuan para petani. Sedangkan faktanya petani tidak memiliki tanah berdasarkan SP3AT (surat pernyataan pengakuan penguasaan atas tanah). 

"Tersangka KH Selaku Pimpinan Cabang BPRS Muntok selaku eksekutor mentransfer dana pembiayaan penanaman ubi kasesa kepada 30 nasabah dengan total sebesar Rp7.025.000.000, akan tetapi uang ke nasabah tersebut justru ditarik tunai dan di RTGS kan kepada tersangka AL dan tersangka RD sehingga dana pembiayaan tersebut tidak sesuai peruntukannya dan kegiatan tersebut tidak pernah dilakukan. Faktanya 30 nasabah hanya mendapat fee sebesar Rp4.000.000,” terang Yan.

Jenderal Bintang Dua ini juga mengungkapkan, atas perbuatan tersebut terjadi tindak pidana korupsi dengan penghitungan kerugian negara total loss. Selanjutnya atas uang hasil tindak pidana tersebut digunakan untuk membiayai keperluan pribadi dan kegiatan lain yang tidak ada hubungannya dengan penanaman ubi kasesa. Menurut Kapolda, ini adalah domain TPPU (tindak pidana pencucian uang). 

Sementara itu, untuk barang bukti yang diamankan, yaitu barang bukti tindak pidana korupsi berupa 30 buku rekening atas nama nasabah pengaju pinjaman di Bank BPRS, dokumen usulan pembiayaan 30 orang nasabah, 31 (SP3AT) Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah, satu bundel dokumen-dokumen lainnya.

Selanjutnya petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp197.000.000 dan barang bukti tindak pidana pencucian uang hasil penelusuran penyidikan, diantaranya satu unit sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam tahun 2018, satu unit mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu tahun 2018, satu unit mobil Toyota Rush warna putih tahun 2011, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver tahun 2017, satu unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2018 dan uang tunai sebesar Rp398.449.825. Adapun total yang bisa diselamatkan Rp931.449.825.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk para tersangka dikenakan Pasal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP dengan ancaman dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selanjutnya, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (fpa/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

ESDM Sulawesi Tenggara Sebut IUP PT TRK Berakhir Sejak 2020, Tak Tercatat Ajukan Perpanjangan di Provinsi

ESDM Sulawesi Tenggara Sebut IUP PT TRK Berakhir Sejak 2020, Tak Tercatat Ajukan Perpanjangan di Provinsi

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi terkait status Izin Usaha Pertambangan atau IUP perusahaan PT Tambang Rejeki Kolaka atau PT TRK.
Arti dan Bacaan Surah Ad-Dhuha yang Viral karena Dijadikan Tantangan Hafalan Berhadiah Miras

Arti dan Bacaan Surah Ad-Dhuha yang Viral karena Dijadikan Tantangan Hafalan Berhadiah Miras

Mengenal Surah Ad-Dhuha, bacaan serta artinya, yang viral karena dijadikan tandangan hafalan berhadiah minuman keras hingga mendapat kecaman berbagai pihak.
Ingin Balaskan Kekalahan Jeka Saragih, Bilal Hasan: Insya Allah Menang di Dana White's Contender Series

Ingin Balaskan Kekalahan Jeka Saragih, Bilal Hasan: Insya Allah Menang di Dana White's Contender Series

Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan optimistis dirinya bisa meraih kemenangan sekaligus membalaskan kekalahan Jeka Saragih di Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1.
Harga Emas Melejit ke US$4.120, Pengamat Ramal Tembus hingga US$6.000

Harga Emas Melejit ke US$4.120, Pengamat Ramal Tembus hingga US$6.000

Harga emas dunia kembali mencatatkan kenaikan signifikan pada perdagangan Selasa (11/8/2026).
PSSI Kecam Aksi Ujaran Kebencian ke Justin Hubner: Jangan Buat Pemain Ogah Bela Timnas Indonesia

PSSI Kecam Aksi Ujaran Kebencian ke Justin Hubner: Jangan Buat Pemain Ogah Bela Timnas Indonesia

PSSI prihatin dengan serangan terhadap pemain Timnas Indonesia, Justin Hubner di media sosial. Federasiminta suporter tidak menjadikan pemain sasaran hujatan.
Harga Emas Antam Hari Ini 11 Agustus 2026 Naik Rp20.000, Buyback Ikut Naik

Harga Emas Antam Hari Ini 11 Agustus 2026 Naik Rp20.000, Buyback Ikut Naik

Harga emas Antam hari ini 11 Agustus 2026 terpantau naik Rp20.000 ke angka Rp2.710.000 per gram.

Trending

Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, menghadapi masalah jelang dimulainya Liga Italia 2026-2027. Sebab, pelatih Sassuolo tengah kesulitan mempersiapkan diri.
Aksi Heroik Pria Tangkap Sopir Taksi Online yang Diduga Lecehkan Pacarnya di Jakbar

Aksi Heroik Pria Tangkap Sopir Taksi Online yang Diduga Lecehkan Pacarnya di Jakbar

Seorang penumpang perempuan berinisial SN dilaporkan menjadi korban dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang pengemudi taksi online di kawasan Jakarta Barat. 
POV MC yang Promosikan Brand Miras dengan Hafalan Al-Qur'an Bikin Heboh, Pengunjung Berbaju Putih Jadi Sorotan

POV MC yang Promosikan Brand Miras dengan Hafalan Al-Qur'an Bikin Heboh, Pengunjung Berbaju Putih Jadi Sorotan

MC dari booth brand miras Newport Revnaldo Ega melayangkan permohonan maaf. Ia juga membagikan POV lain, di mana ada pengunjung yang tawarkan sayembara itu
Persib Tanggung Jawab FIFA Registration Ban yang Seret Robert Rene Alberts, Maung Bandung Selesaikan Bursa Transfer Pemain Lebih Cepat?

Persib Tanggung Jawab FIFA Registration Ban yang Seret Robert Rene Alberts, Maung Bandung Selesaikan Bursa Transfer Pemain Lebih Cepat?

Persib terkena masa hukuman tidak bisa mendaftarkan pemain baru dalam tiga kali bursa transfer pemain setelah FIFA memasukkan nama Maung Bandung dalam FIFA Registration Ban list per hari Senin (10/8/2026). 
Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Media sosial dihebohkan dengan adanya video. Viral video yang memperlihatkan Booth Brand Alkohol mengadakan challenge, bermaksud promosi gunakan ayat alquran.
Sosok Gadis Baju Putih di Booth Newport Tuai Atensi, Tawarkan Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha Biar Balance

Sosok Gadis Baju Putih di Booth Newport Tuai Atensi, Tawarkan Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha Biar Balance

Gadis berbaju putih menuai sorotan lantaran dirinya dianggap yang pertama kali menawarkan sayembara sebotol miras Newport dengan hafala Ad-Dhuha di konser.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT