LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kapolda Babel, Irjen Pol Yan Sultra saat konferensi pers di Mapolda Babel
Sumber :
  • Tim tvOne/Rendy Primadana

Korupsi Berjamaah Senilai Rp 7 Miliar, 2 Pegawai Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Ditangkap Polisi

Subdit III Tipidkor Direktorat Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung menahan dua dari tiga tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana

Rabu, 10 Mei 2023 - 12:48 WIB

Pangkalpinang, tvOnenews.com - Subdit III Tipidkor Direktorat Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung menahan dua dari tiga tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung cabang Muntok.

Menurut Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Yan Sultra, dua tersangka yang ditahan yaitu Al Mustar mantan PNS Dinkes Bangka Selatan dan Riduan (RD) mantan anggota DPRD Basel. Sedangkan tersangka ketiga, Hanom (KH) mantan Kacab BPRS Muntok yang sudah berada dalam tahanan kerena kasus lain yang ditangani kejaksaan.

"Kedua tersangka ditahan terkait pengelolaan dana yang bersumber dari lembaga pengelola dana bergulir Kementerian Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2017 dengan total kerugian negara Rp7.025.000.000," kata Yan.

Adapun modus operandinya,pembiayaan LPDB bisa ke BPRS Babel karena pada tahun 2017 dilakukan sosialisasi oleh LPDB-KUMKM di Hotel Novotel Bangka dengan tujuan mencari mitra dan selanjutnya dilakukan MoU dan Perjanjian Kerjasama antara LPDB-KUMKM dengan PT BPRS Bangka Belitung. Kemudian BPRS Provinsi Bangka Belitung menunjuk BPRS cabang Muntok untuk mengelola dana pembiayaan.

Baca Juga :

Pada 2017, tersangka AL bersama tersangka RD berupaya untuk mendapatkan pinjaman pembiayaan dari BPRS cabang Muntok tahun 2017 yang dananya bersumber dr LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi) KUMKM dengan cara mengumpulkan persyaratan berupa KTP, KK, Akta Nikah dari 30 orang petani di Desa Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, dengan alasan untuk mendapatkan bantuan cuma-cuma.

Kemudian tersangka AL bersama tersangka RD membuat SP3AT di kantor Kecamatan Air Gegas atas nama petani tersebut dan diajukan untuk pinjaman pembiayaan ke BPRS cabang Muntok tanpa sepengetahuan para petani. Sedangkan faktanya petani tidak memiliki tanah berdasarkan SP3AT (surat pernyataan pengakuan penguasaan atas tanah). 

"Tersangka KH Selaku Pimpinan Cabang BPRS Muntok selaku eksekutor mentransfer dana pembiayaan penanaman ubi kasesa kepada 30 nasabah dengan total sebesar Rp7.025.000.000, akan tetapi uang ke nasabah tersebut justru ditarik tunai dan di RTGS kan kepada tersangka AL dan tersangka RD sehingga dana pembiayaan tersebut tidak sesuai peruntukannya dan kegiatan tersebut tidak pernah dilakukan. Faktanya 30 nasabah hanya mendapat fee sebesar Rp4.000.000,” terang Yan.

Jenderal Bintang Dua ini juga mengungkapkan, atas perbuatan tersebut terjadi tindak pidana korupsi dengan penghitungan kerugian negara total loss. Selanjutnya atas uang hasil tindak pidana tersebut digunakan untuk membiayai keperluan pribadi dan kegiatan lain yang tidak ada hubungannya dengan penanaman ubi kasesa. Menurut Kapolda, ini adalah domain TPPU (tindak pidana pencucian uang). 

Sementara itu, untuk barang bukti yang diamankan, yaitu barang bukti tindak pidana korupsi berupa 30 buku rekening atas nama nasabah pengaju pinjaman di Bank BPRS, dokumen usulan pembiayaan 30 orang nasabah, 31 (SP3AT) Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah, satu bundel dokumen-dokumen lainnya.

Selanjutnya petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp197.000.000 dan barang bukti tindak pidana pencucian uang hasil penelusuran penyidikan, diantaranya satu unit sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam tahun 2018, satu unit mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu tahun 2018, satu unit mobil Toyota Rush warna putih tahun 2011, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver tahun 2017, satu unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2018 dan uang tunai sebesar Rp398.449.825. Adapun total yang bisa diselamatkan Rp931.449.825.

Untuk para tersangka dikenakan Pasal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP dengan ancaman dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selanjutnya, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (fpa/wna)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Mimpi Seram Hingga Diganggu Sosok Wanita Rambut Merah Sedang Split, Anggy Umbara Beberkan Kejadian Saat Pembuatan Film Vina

Mimpi Seram Hingga Diganggu Sosok Wanita Rambut Merah Sedang Split, Anggy Umbara Beberkan Kejadian Saat Pembuatan Film Vina

Sutradara Film Vina: Sebelum 7 Hari, Anggy Umbara beberkan kejadian mistis di balik layar pembuatan film kisah pembunuhan dam pemerkosaan Vina di Cirebon 2016.
Pengacara Sebut SYL Umrah untuk MoU Bukan Kepentingan Pribadi

Pengacara Sebut SYL Umrah untuk MoU Bukan Kepentingan Pribadi

Perjalanan umrah yang dilakukan SYL dengan menggunakan uang Kementan bukan untuk kepentingan pribadi melainkan perjalanan dinas kementerian.
Selama Ini Pegi Alias Perong DPO Kasus Vina Cirebon Ganti Nama Jadi Robi

Selama Ini Pegi Alias Perong DPO Kasus Vina Cirebon Ganti Nama Jadi Robi

Selama ini teranyata Pegi alias Perong DPO kasus Vina Cirebon berganti nama menjadi Robi. Dia mengaku bernama Robi saat bekerja sebagai kuli bangunan.
Komentar Menohok Susno Duadji Soal Penangkapan DPO Pegi alias Perong, Singgung Polda Jabar...

Komentar Menohok Susno Duadji Soal Penangkapan DPO Pegi alias Perong, Singgung Polda Jabar...

Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menyoroti penangkapan DPO kasus kematian Vina bernama Pegi alias Perong. Semoga DPO itu benar katanya.
Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Ditangkap Tapi Netizen Ragu dan Ungkap Ada Hal Aneh, Polisi Buka Suara

Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Ditangkap Tapi Netizen Ragu dan Ungkap Ada Hal Aneh, Polisi Buka Suara

Polisi telah menangkap salah satu DPO atau buron kasus pembunuhan Vina dan Eky yakni Pegi alias Perong. Meski demikian, netizen masih belum puas dan bertanya..
Beredar Narasi Dugaan Polisi Ubah Identitas Tukang Bakso Terkait Penagkapan Pegi Perong Buronan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Beredar Narasi Dugaan Polisi Ubah Identitas Tukang Bakso Terkait Penagkapan Pegi Perong Buronan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Pegi Setyawan alias Perong alias Egi terduga pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon diringkus Polda Jawa Barat (Jabar) usai buron 8 tahun.
Trending
Netizen Ungkap Sosok Pegi Perong Buronan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon, Ternyata...

Netizen Ungkap Sosok Pegi Perong Buronan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon, Ternyata...

Polisi meringkus pelaku buronan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam yakni Pegi Setyawan alias Perong.
Terungkap, Cara Pegi Perong Buronan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Lari dari Kejaran Polisi

Terungkap, Cara Pegi Perong Buronan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Lari dari Kejaran Polisi

Polisi meringkus pelaku buronan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yakni Pegi Setyawan alias Perong.
Gibran Bakal Punya Wewenang Beri Kebijakan Saat Jadi Wapres, Ini Kata Prabowo

Gibran Bakal Punya Wewenang Beri Kebijakan Saat Jadi Wapres, Ini Kata Prabowo

Presiden RI terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto membeberkan peran Gibran Rakabuming Raka dalam program pemerintahannya.
Vina Sudah Dibully Sejak Lama di Sekolah, Begini Penuturan Anggy Umbara Berdasarkan Hasil Riset Sebelum Bikin Filmnya

Vina Sudah Dibully Sejak Lama di Sekolah, Begini Penuturan Anggy Umbara Berdasarkan Hasil Riset Sebelum Bikin Filmnya

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina di Cirebon 2016 silam kembali menjadi perbincangan yang hangat setelah tayangnya Film Vina: Sebelum 7 Hari.
Beredar Narasi Dugaan Polisi Ubah Identitas Tukang Bakso Terkait Penagkapan Pegi Perong Buronan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Beredar Narasi Dugaan Polisi Ubah Identitas Tukang Bakso Terkait Penagkapan Pegi Perong Buronan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Pegi Setyawan alias Perong alias Egi terduga pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon diringkus Polda Jawa Barat (Jabar) usai buron 8 tahun.
Prabowo Bocorkan Jabatan yang Cocok Untuk Jokowi

Prabowo Bocorkan Jabatan yang Cocok Untuk Jokowi

Presiden RI terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto bocorkan rencana jabatan bagi Joko Widodo (Jokowi) usai purna tugas. Bocoran tersebut disampaikan Prabowo saat wawnacra eksklusif bersama program tvOne pada Rabu (22/5/2024) malam.
Komentar Menohok Susno Duadji Soal Penangkapan DPO Pegi alias Perong, Singgung Polda Jabar...

Komentar Menohok Susno Duadji Soal Penangkapan DPO Pegi alias Perong, Singgung Polda Jabar...

Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menyoroti penangkapan DPO kasus kematian Vina bernama Pegi alias Perong. Semoga DPO itu benar katanya.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Pagi
17:00 - 18:30
Kabar Petang
Selengkapnya