"Dikira dia udah aman, makanya dia balik kampung," tuturnya.
Kasus pembunuhan yang dilakukan Minsar terhadap Azwar itu dilakukan pada 16 Juli 2020 lalu. Saat itu, sekitar pukul 17.00 WIB, korban ditemukan warga tewas bersimbah darah di pinggir jalan poros Dusun Lubuk Buntak, Desa Lubuk Sepuh, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Mendapati hal itu, warga kemudian menelepon keluarga korban. Korban dievakuasi ke rumah sakit untuk visum lebih lanjut.
"Setelah dibawa ke rumah sakit, keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polres Sarolangun, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," terangnya.
Lanjutnya, setelah menerima laporan keluarga korban, Satreskrim Polres Sarolangun melakukan penyelidikan dan pelaku mengarah ke satu orang tetangga korban yakni Minsar, atas dugaan perselisihan paham. Setelah mau ditangkap, ia langsung kabur meninggalkan kampung halamannya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Sarolangun untuk pemerikaaan lebih lanjut.
"Pelaku akan dikenakan pasal 351 ayat 3, tentang penganiayaan yang berujung meninggal dunia. Ia terancam hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (dar/haa)
Load more