News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polres Bengkalis Berhasil Mencegah Penyelundupan 28 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Satreskrim Polres Bengkalis berhasil menggagalkan penyelundupan 28 PMI ilegal ke Malaysia. Tiga tersangka ditangkap. Ancaman hukuman di atas 2 tahun penjara.
Kamis, 8 Juni 2023 - 13:54 WIB
28 pekerja migran ilegal di Bengkalis hendak ke Malaysia.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Dedi

Bengkalis, tvonenews.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 28 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Tiga orang yang diduga terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) telah diamankan di Perairan Bengkalis pada Senin (05/06/2023).

Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Kabid Humas Polda Riau, mengungkapkan bahwa PMI tersebut hendak diselundupkan ke Malaysia dengan memanfaatkan visa wisata atau kunjungan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pada saat menginap di Wisma Resti di Jalan Soekarno Hatta, Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis menggagalkan upaya penyelundupan 28 PMI yang tidak mengikuti prosedur. Mereka direncanakan untuk dibawa ke Malaysia," kata Kombes Nandang pada Rabu (07/06/2023).

Menurut Kabid Humas, pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh anggota Polres Bengkalis tentang keberadaan 28 PMI di Wisma Resty yang bermaksud berangkat ke Malaysia melalui perairan laut Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

"Dengan informasi tersebut, anggota segera turun ke tempat kejadian dan berhasil mengamankan 28 orang PMI tersebut," jelas Kabid Humas.

Kabid Humas menambahkan bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari 28 PMI tersebut, mereka mengaku bahwa mereka dibawa oleh dua orang pria yang masing-masing berinisial HH (43) alias Azman dan MAH alias Muslim (24).

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas segera menuju ke tempat keberadaan pelaku MAH, yakni di sebuah kos di Jalan Wonosari Timur.

"Dari hasil interogasi, MAH mengaku sebagai anggota atau orang suruhan HH. Tugasnya adalah mengontrol di wisma dan juga merencanakan keberangkatan ke Malaysia dengan menggunakan kapal di pelabuhan Selat Baru. Ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp500 ribu untuk setiap kegiatan," ungkap Kabid Humas.

Berdasarkan pengakuan MAH, petugas segera bergerak untuk menangkap HH. Namun, HH sudah melarikan diri ke arah Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Tim melakukan pengejaran pada hari Selasa (06/06/2023). Dengan dukungan dari Satreskrim Polres Kepulauan Meranti, tim Polres Bengkalis berhasil mengamankan pelaku HH di rumah temannya yang berada di Desa Belitung, Kecamatan Merbau," kata Kombes Nandang.

Hasil pemeriksaan sementara, lanjut Kabid Humas, HH mengaku sebagai koordinator untuk kedatangan dan keberangkatan PMI ke Malaysia dengan memanfaatkan visa wisata.

"Berdasarkan keterangan HH, ia bertindak sebagai koordinator untuk kedatangan dan keberangkatan PMI ke Malaysia dengan menggunakan visa wisata," ungkap Kabid Humas.

Setelah berhasil mengamankan kedua tersangka tersebut, Tim Satreskrim Polres Bengkalis berangkat ke Pekanbaru pada Rabu (07/06/2023) pagi untuk mencari pelaku lainnya yang berinisial HM (39).

"Sesampainya di Pekanbaru sekitar pukul 09.30 WIB, dengan bantuan dari pihak AVSEC Bandara SSK II, tim berhasil mengamankan pelaku HM (39) saat berada di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Pelaku hendak melarikan diri ke Batam," kata Kabid Humas.

Ketika diamankan, pelaku mengakui bahwa ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp100.000 per PMI.

"Menurut pengakuan pelaku HM (39), ia mengurus keberangkatan 9 dari 28 orang PMI yang sudah diamankan oleh pihak Polres Bengkalis. Pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kombes Nandang.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Atas perbuatan mereka, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman di atas 2 tahun penjara," tutup Kabid Humas.

(dep/fna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bung Ropan Tagih Keseriusan PSSI untuk Segera Rekrut Striker Ganas Ini ke Timnas Indonesia Jelang FIFA Matchday Juni

Bung Ropan Tagih Keseriusan PSSI untuk Segera Rekrut Striker Ganas Ini ke Timnas Indonesia Jelang FIFA Matchday Juni

Bung Ropan menagih keseriusan PSSI untuk segera merekrut striker ganas untuk gabung ke Timnas Indonesia jelang FIFA Matchday Juni 2026. Siapakah striker itu?
Jauh-jauh Datang dari China, Ini Pernyataan Irina Voronkova Usai Bantu JPE Kalahkan Popsivo Polwan

Jauh-jauh Datang dari China, Ini Pernyataan Irina Voronkova Usai Bantu JPE Kalahkan Popsivo Polwan

Irina Voronkova langsung menunjukkan kualitasnya usai perjalanan panjang dari China dengan membawa Jakarta Pertamina Enduro menundukkan Popsivo Polwan. (7/4).
John Herdman Pusing Tujuh Keliling, Semua Pemain Persib Bandung Harus Dicoret di Laga Pembuka Piala AFF 2026 Timnas Indonesia Jika Skenario Ini Terjadi

John Herdman Pusing Tujuh Keliling, Semua Pemain Persib Bandung Harus Dicoret di Laga Pembuka Piala AFF 2026 Timnas Indonesia Jika Skenario Ini Terjadi

Jadwal bentrok ACL 2 ancam keikutsertaanpara pemain Persib Bandung seperti Thom Haye dan Beckham di laga perdana Timnas Indonesia lawan Kamboja di Piala AFF.
Instruksi Prabowo: Anak Sekolah Boleh Masuk Istana

Instruksi Prabowo: Anak Sekolah Boleh Masuk Istana

Langkah tak biasa diambil Presiden Prabowo Subianto dengan membuka pintu Istana Kepresidenan untuk pelajar dari seluruh Indonesia.
Setelah Yeum Hye-seon Bawa Agen Chris Kim ke Surabaya, Media Korea Yakin Megawati Hangestri akan Kembali Main di V-League

Setelah Yeum Hye-seon Bawa Agen Chris Kim ke Surabaya, Media Korea Yakin Megawati Hangestri akan Kembali Main di V-League

Media Korea Selatan cukup percaya diri Megawati Hangestri akan kembali bermain di V-League musim depan usai Yeum Hye-seon temui langsung Megatron di Surabaya.
Sukses Mendominasi di Tiga Seri Awal MotoGP 2026, Bos Aprilia Pede Bilang Mereka Motor Terbaik di Musim Ini

Sukses Mendominasi di Tiga Seri Awal MotoGP 2026, Bos Aprilia Pede Bilang Mereka Motor Terbaik di Musim Ini

Dominasi Aprilia pada tiga seri awal MotoGP 2026 menumbuhkan kepercayaan diri tinggi di dalam diri, Massimo Rivola.

Trending

Jadwal Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Megawati Hangestri Cs Langsung Jalani Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Megawati Hangestri Cs Langsung Jalani Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal final four Proliga 2026 seri Solo pekan ini, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan langsung menjalani big match antara Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska.
IHSG Fluktuatif Jelang Putusan FTSE Russell, Pasar Tunggu Arah Status FTSE Indonesia

IHSG Fluktuatif Jelang Putusan FTSE Russell, Pasar Tunggu Arah Status FTSE Indonesia

IHSG bergerak fluktuatif jelang keputusan FTSE Russell 7 April 2026, pasar tunggu arah status FTSE Indonesia dan dampaknya pada dana asing.
Susul Dean James hingga Justin Hubner, Satu Pemain Timnas Indonesia Menghilang Setelah FIFA Series 2026

Susul Dean James hingga Justin Hubner, Satu Pemain Timnas Indonesia Menghilang Setelah FIFA Series 2026

Satu pemain Timnas Indonesia lagi menghilang dari skuad pada laga pertama mereka setelah FIFA Series 2026. Sebelumnya, ini menimpa para pemain diaspora di Liga Belanda.
Terpopuler: Duet Jay Idzes - Elkan Baggott Dinilai Berbahaya, Media Vietnam Malah Girang, Bung Ropan Desak PSSI Cari Striker

Terpopuler: Duet Jay Idzes - Elkan Baggott Dinilai Berbahaya, Media Vietnam Malah Girang, Bung Ropan Desak PSSI Cari Striker

Kabar seputar Timnas Indonesia kembali memanas dan masuk daftar terpopuler. Mulai dari kritik duet lini belakang, media Vietnam girang hingga PSSI cari striker.
Pemprov Jabar Sebut Persoalan Izin SMK IDN Bogor Ada di Tiga Kampus, PBG Kampus Jonggol Palsu!

Pemprov Jabar Sebut Persoalan Izin SMK IDN Bogor Ada di Tiga Kampus, PBG Kampus Jonggol Palsu!

Kepala DPMPTSP Jabar ungkap persoalan izin SMK IDN ada di tiga kampus SMK IDN di wilayah Bogor, yakni di Jonggol, Sentul, dan Pamijahan.
Bukan Sekadar Janji, Dedi Mulyadi Guyur Ribuan Siswa Jabar dengan Beasiswa Jutaan Rupiah

Bukan Sekadar Janji, Dedi Mulyadi Guyur Ribuan Siswa Jabar dengan Beasiswa Jutaan Rupiah

Kebahagiaan mendalam tengah dirasakan delapan siswa SMKN 1 Bandung. Mereka menjadi bagian dari penerima Beasiswa Personal Pancawaluya, sebuah bantuan pendidikan yang digagas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Kelar Bela Timnas Indonesia, Elkan Baggott Kembali Kasih Kabar Kurang Menyenangkan untuk John Herdman

Kelar Bela Timnas Indonesia, Elkan Baggott Kembali Kasih Kabar Kurang Menyenangkan untuk John Herdman

Elkan Baggott kembali memberikan kabar kurang menyenangkan untuk pelatih Timnas Indonesia, John Herdman. Sang bek tengah kembali belum menjadi andalan untuk klubnya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT