Aceh Timur, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Aceh Timur melakukan pengeledahan terhadap Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Komplek Pusat Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur, Aceh pada Senin (12/06/23). Pengeledahan dilakukan oleh Kasi Pidsus (Tindak Pidana Khusus), Fadli Setiawan, S.H, M.H, dan timnya.
Di lokasi pengeledahan terlihat 8 petugas Kejaksaan Negeri Aceh Timur yang siap melakukan pengeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum tersebut.
Para pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas PUPR Aceh Timur terlihat panik saat tim dari kejaksaan datang.
Tim Pidsus melakukan pengeledahan di beberapa ruangan, termasuk Ruangan Sekdis, Bendara, dan beberapa Ruang Kepala Bidang.
Pengeledahan berlangsung selama lebih dari 1 jam. Informasi dari tvonenews.com menyebutkan bahwa pengeledahan dilakukan karena adanya dugaan tindak pidana korupsi di Dinas tersebut.
Tim Kejaksaan Tindak Pidana Khusus terlihat menyita beberapa dokumen dari Ruang Kepala Bidang di Dinas PUPR Aceh Timur.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Muslem, yang menjelaskan bahwa tim dari Kejaksaan Aceh Timur memang melakukan pengeledahan di beberapa ruangan Kepala Bidang.
Load more