Kapolda menambahkan para pelaku yang ditangkap saat ini akan diproses dan diselidiki lebih dalam untuk mengungkap jaringan pelakunya.
“Kasus TPPO ini dalam bentuk perdagangan pekerja migran dan ada juga dalam bentuk eksploitasi seksual untuk memuaskan pria hidung belang," katanya.
Suharyono menambahkan motif pelaku adalah mengambil keuntungan ekonomi untuk kepentingan pribadi dengan modus melakukan eksploitasi ekonomi dan seksual.
“Total ada 11 kasus yang telah diungkap pihak kepolisian di Sumatera Barat. Jumlah ini menjadi tertinggi secara nasional dan menjadi perhatian dari Kapolri serta Presiden RI," tambahnya.
Kapolda mengaku awalnya sempat ragu ada tindak pidana perdagangan orang di Sumatera Barat, namun setelah ditelusuri ternyata kasus tersebut juga ada.
“Pada tahun 2022, Polda Sumbar mengungkap tujuh kasus TPPO dan sebagian besar saat ini pemberkasan sudah lengkap atau P21," ujarnya.
Ia mengatakan seluruh pelaku dijerat Pasal 4 UU Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana kurungan tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta. (ant/nof)
Load more