Tebo, tvOnenews.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Tebo, Jambi, menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi pembangunan jalan Padang Lamo yang menggunakan dana APBD Provinsi pada tahun anggaran 2018.
Kedua tersangka tersebut adalah Ir. Musyatianov dan Tetap Sinulingga. Ir. Musyatianov dianggap sebagai pengendali proyek ini, sedangkan Tetap Sinulingga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Dinar Kripsiaji, mengungkapkan bahwa kedua tersangka ditetapkan setelah dilakukan penyidikan dan gelar perkara.
"Dalam hasil penyidikan, kami menemukan bukti yang kuat mengenai keterlibatan keduanya dalam kasus ini. Oleh karena itu, pada malam ini, keduanya ditetapkan sebagai tersangka," kata Dinar pada Rabu (5/7/2023) malam.
Dinar juga menyampaikan bahwa hasil penyidikan menunjukkan adanya kerugian negara sebesar lebih dari Rp2 miliar dari total anggaran sekitar Rp24 miliar yang dialokasikan untuk proyek ini menggunakan dana APBD Provinsi Jambi.
"Ir. Musyatianov ditahan di Lapas Kelas II B Muaro Tebo, sementara Tetap Sinulingga sedang ditahan dalam kasus korupsi lainnya," jelasnya.
Dinar menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Tebo akan terus mengembangkan kasus ini. Bahkan, ia mengindikasikan kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus jalan Padang Lamo ini.
"Kemungkinan ada tersangka baru, dan kami akan terus mengembangkan kasus ini serta memastikan janji kami untuk menuntaskannya, termasuk janji kami pada tahun 2020," pungkasnya.
(tar/fna)
Load more