LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sidang tuntutan terhadap terdakwa Widodo di PN Rokan Hilir.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Arifin

Angkut Pasir Ilegal, Pria di Rokan Hilir Riau Dituntut 3 Tahun Penjara

Seorang pria di Rokan Hilir, Riau, dituntut oleh PN Rokan Hilir 3 tahun penjara karena angkut pasir ilegal. Terdakwa menyatakan membeli dari penambangan legal.

Kamis, 13 Juli 2023 - 10:31 WIB

Rokan Hilir, tvonenews.com - Pengadilan Negeri Rokan Hilir Kelas 1B di Riau mempertimbangkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jupri Wandy Banjarnohor terhadap terdakwa Widodo. JPU menuntut agar Widodo dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar 1 miliar subsider 3 bulan penjara atas kasus perizinan angkut serta penjualan pasir ilegal di Rokan Hilir Riau.

Jaksa Penuntut Umum Jupri Wandy Banjarnohor menghadirkan tuntutan tersebut dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Erif Erlangga di Pengadilan Negeri Rohil. Terdakwa Widodo dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 161 Undang-Undang RI No 3 Tahun 2020.

Menurut Jaksa Penuntut Umum Jupri, "Terdakwa Widodo terbukti membawa dan mengangkut hasil tambang serta menjualnya tanpa izin." Tuntutan ini dibacakan di ruang sidang Cakra pada Kamis (13/7/2023).

Informasi mengenai kasus ini diperoleh pada hari Sabtu (11/3/2023), sekitar pukul 11.00 WIB. Petugas Reskrim Polres Rokan Hilir menerima laporan dari masyarakat tentang kegiatan pengangkutan dan penjualan hasil penambangan dari Sumatera Utara yang masuk ke Wilayah Hukum Rokan Hilir tanpa izin usaha pengangkutan. Kegiatan tersebut dilakukan menggunakan mobil truck tronton.

Baca Juga :

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Petugas Reskrim Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan di Jalan Lintas Riau-Sumut KM 0 Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Petugas berhasil menghentikan mobil angkutan truck tronton dengan nomor polisi BM 8554 PU yang bermuatan pasir.

Polres Rokan Hilir menahan Widodo atas dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara tanpa izin serta penjualan pasir hasil penambangan. Hal ini melanggar Pasal 35 Ayat (3) huruf c dan g Jo Pasal 161 Undang-Undang RI No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Terdakwa Widodo, melalui Penasehat Hukumnya, Jamadi, menyatakan keberatannya terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka berargumen bahwa kliennya telah membeli pasir dari penambangan yang memiliki izin secara legal.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Norwegia Siapkan Dana Hingga 1 Milliar Dolar AS Kepada Indonesia Untuk Upaya Pengurangan Emisi dan Deforestasi

Norwegia Siapkan Dana Hingga 1 Milliar Dolar AS Kepada Indonesia Untuk Upaya Pengurangan Emisi dan Deforestasi

Norwegia menyiapkan dana 1 miliar dolar AS, atau sekitar Rp16 triliun untuk setiap keberhasilan Indonesia mengurangi emisi karbon dari upaya deforestasi. 
Alarm Bahaya, TNI-Polri Jaga Ketat Dermaga Pulau Harapan Kepulauan Seribu Hari Ini, Ada Apa?

Alarm Bahaya, TNI-Polri Jaga Ketat Dermaga Pulau Harapan Kepulauan Seribu Hari Ini, Ada Apa?

Jajaran TNI dan Polisi melakukan penjagaan ketat di area dermaga Pulau Harapan, wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta pada Minggu (2/6/2024).
Fakta Baru Kakek DS Pembunuh Bocah Perempuan di Bekasi, Dia Diduga Dukun, Ada Kendi dan Foto-Foto Anak Kecil Dalam Rumahnya

Fakta Baru Kakek DS Pembunuh Bocah Perempuan di Bekasi, Dia Diduga Dukun, Ada Kendi dan Foto-Foto Anak Kecil Dalam Rumahnya

Kakek DS (61), pelaku kasus pembunuhan terhadap bocah perempuan, GH (9) di wilayah Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, diduga seorang dukun.
Here We Go! Kylian Mbappe Siap Bergabung Usai Real Madrid Juara Liga Champions

Here We Go! Kylian Mbappe Siap Bergabung Usai Real Madrid Juara Liga Champions

Penyerang asal Prancis, Kylian Mbappe, dikabarkan sudah menandatangani dokumen untuk bergabung dengan Real Madrid, yang baru saja menjadi juara Liga Champions.
Makin Ganas, Penonton Teriaki Pemain Timnas Indonesia Saddil Ramdani Tiap Pegang Bola saat Lawan PSIS Semarang

Makin Ganas, Penonton Teriaki Pemain Timnas Indonesia Saddil Ramdani Tiap Pegang Bola saat Lawan PSIS Semarang

Penyerang Sabah FC, Saddil Ramdani, semakin mengganas di babak kedua pada laga perebutan juara 3 acara RCTI Premium Sports di JIS, Minggu (2/6/2024) sore WIB.
Susno Duadji Tak Hanya Beri Saran Tegas ke Pegi, Tapi Juga Patahkan Kesaksian Aep

Susno Duadji Tak Hanya Beri Saran Tegas ke Pegi, Tapi Juga Patahkan Kesaksian Aep

Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji tidak hanya sekadar berikan saran soal menolak memerankan rekontruksi ke Pegi, melainkan juga patahkan kesaksian Aep.
Trending
Susno Duadji 'Tuding' Melmel dan Aep Bohong Soal Kasus Vina, Bahkan Layak Dijebloskan ke Penjara, Ini Alasannya..

Susno Duadji 'Tuding' Melmel dan Aep Bohong Soal Kasus Vina, Bahkan Layak Dijebloskan ke Penjara, Ini Alasannya..

Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji secara terang-terangan menyebut saksi kasus Vina Cirebon, Melmel dan Aep berbohong. Susno beberkan alasannya
Ini Identitas Ibu yang Lecehkan Anak Laki-lakinya Sendiri, Diduga Langsung Kabur Begitu Video Tak Senonohnya Viral

Ini Identitas Ibu yang Lecehkan Anak Laki-lakinya Sendiri, Diduga Langsung Kabur Begitu Video Tak Senonohnya Viral

Beredar video viral memperlihatkan diduga ibu dan anak laki-laki balita melakukan tindakan pelecehan seksual. Ternyata perempuan yang diduga ibu dari anak itu..
Ini Saran Tegas Susno Duadji untuk Pegi yang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Vina: Jangan Mau Memerankan Rekonstruksi

Ini Saran Tegas Susno Duadji untuk Pegi yang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Vina: Jangan Mau Memerankan Rekonstruksi

Jelang prarekonstruksi kasus Vina Cirebon, eks Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji berikan saran kepada Pegi Setiawan alias Perong selaku tersangka.
Tampang dan Identitas Pelaku Video Asusila Anak Baju Biru yang Viral Disebar, Buat Emosi Netizen

Tampang dan Identitas Pelaku Video Asusila Anak Baju Biru yang Viral Disebar, Buat Emosi Netizen

Pelaku video asusila terhadap anak kecil yang viral di sosial media TikTok buat banyak netizen emosi.
Tanzania Rela Jauh-jauh Terbang ke Indonesia Demi Hadapi Skuad Garuda, Ternyata Ini Alasannya...

Tanzania Rela Jauh-jauh Terbang ke Indonesia Demi Hadapi Skuad Garuda, Ternyata Ini Alasannya...

Meski bukan masuk dalam FIFA Matchday, ternyata tim asuhan Hemed Sulaiman ini rela datang jauh-jauh demi hadapi skuad Garuda.
Bos Persib Isyaratkan Mundur, LIB Resmi Umumkan Kick Off Liga 1 2024/2025 Regulasi Pemain Asing Ikut Diubah

Bos Persib Isyaratkan Mundur, LIB Resmi Umumkan Kick Off Liga 1 2024/2025 Regulasi Pemain Asing Ikut Diubah

Bos Persib mengisyaratkan mundur dan LIB resmi mengumumkan kick off Liga 1 2024/2025 regulasi pemain asing ikut diubah adalah dua berita paling banyak dibaca.
Polda Jabar Sita Handpone Milik Bondol dan Suparman, Saksi Kunci Baru Melmel Beberkan Detik-detik Penyiksaan Sadis Vina dan Eky

Polda Jabar Sita Handpone Milik Bondol dan Suparman, Saksi Kunci Baru Melmel Beberkan Detik-detik Penyiksaan Sadis Vina dan Eky

Polda Jabar sita handphone milik Suharso alias Bondol dan Suparman serta saksi kunci baru melmel beberkan detik-detik penyiksaan sadis Vina dan Eky menjadi dua berita paling banyak dibaca per Sabtu (1/6/2024) di tvOnenews.com.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Kabar Utama
21:00 - 22:00
E-Talkshow
22:00 - 23:00
Kabar Hari Ini
23:00 - 01:30
Bundesliga Seru
Selengkapnya