LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Pemilik 200 Pil Ekstasi Dituntut Jaksa 8 Tahun Divonis Hakim 7 Tahun
Sumber :
  • Tim TvOne/Pebri

Pemilik 200 Pil Ekstasi Dituntut Jaksa 8 Tahun Divonis Hakim 7 Tahun

Edarkan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 200 butir terdakwa Karlensa hanya bisa pasrah saat Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agus Raharjo SH, menjatuhkan

Kamis, 20 Juli 2023 - 16:17 WIB

Palembang, tvOnenews.com - Edarkan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 200 butir terdakwa Karlensa hanya bisa pasrah saat Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agus Raharjo SH, menjatuhkan pidana 7 tahun penjara terhadap terdakwa, di PN Palembang.

Selain divonis 7 tahun penjara terdakwa Karlensa juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Karlensa, melakukan perbuatan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyebarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya kurang dari 5 gram.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Karlensa dengan pidana penjara selama 7 tahun   penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," tegas hakim saat bacakan putusan.

Dikonfirmasi kuasa hukum terdakwa Karlensa, Supendi SH MH, membenarkan kliennya divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Putusan tersebut kami selaku tim kuasa hukum terdakwa menyatakan langsung menerima vonis tersebut," ungkap Supendi.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang, menuntut terdakwa Karlensa dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Ia menjelaskan, untuk terdakwa Karlensa sebelumnya di tuntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan," katanya.

Diketahui dalam dakwaan JPU, kejadian bermula  sebelumnya pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023 terdakwa Karlensa menemui saudara Wawan (Belum tertangkap) di depan sekolah Methodist 3 Jalan Tembok Baru No 777a Kelurahan 9/10 Ulu Kecamatan Jakabaring kota Palembang untuk mengambil Narkotika jenis Pil Ekstasi.

Kemudian setelah bertemu saudara Wawan (Belum tertangka) memberikan 1 (satu) plastik besar klip bening berisikan Narkotika jenis Pil Ekstasi bentuk kue bangkit berwarna hijau kepada terdakwa.lalu 1 (satu) plastik besar klip bening berisikan Narkotika jenis Pil Ekstasi bentuk kue bangkit berwarna hijau tersebut terdakwa terima dan dibawa pulang ke kontrakan milik terdakwa yang beralamat di jalan tembok baru Lr Asam Kelurahan 9-10 ulu  Kecamatan Jakabaring kota Palembang, 

Kemudian tepatnya tanggal 21 maret 2023 Terdakwa berhasil diamankan oleh anggota Sat Reserse Narkotika Polrestabes Palembang yang sedang duduk di bedeng Kontrakan milik Terdakwa 

Sebelumnya Anggota Kepolisian Sat Reserse Narkotika Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di dalam bedeng kontrakan terdakwa Jalan Tembok Baru Lr Asam Kelurahan 9-10 Ulu Kecamatan Jakabaring kota Palembang sering ada transaksi Narkotika jenis Pil Ekstasi.

Mendapatkan informasi tersebut akhirnya tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Pil Ekstasi bentuk kue bangkit warna hijau sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan berat bruto 82,86 Gram yang terdakwa simpan dibawah lantai bedeng miliknya.

Setelah diintrogasi terdakwa mengakui Narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut miliknya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut. (peb/haa)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Polisi Periksa Tiga Orang Terkait Kepemilikan 33 Kendaraan Ilegal di Sukolilo Pati

Polisi Periksa Tiga Orang Terkait Kepemilikan 33 Kendaraan Ilegal di Sukolilo Pati

Polda Jawa Tengah memeriksa tiga orang terkait puluhan kendaraan bermotor tanpa dokumen resmi yang diamankan dari tiga desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Jelang Idul Adha, Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban di Makassar Digencarkan

Jelang Idul Adha, Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban di Makassar Digencarkan

Menjelang Hari Raya Idul Adha, Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) Kota Makassar meningkatkan upaya pemeriksaan hewan kurban sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat.
Jenama Lokal Bandung Ini Hadir di Jakarta, Siap Manjakan Pelajar dan Urban Traveler

Jenama Lokal Bandung Ini Hadir di Jakarta, Siap Manjakan Pelajar dan Urban Traveler

Jenama lokal Bandung melalui line up tas untuk pelajar dan urban traveler lebarkan sayap dengan pembukaan flagship store terbarunya di Grand Indonesia, Jakarta.
Masinton Sebut Tindakan Penyidik KPK Terhadap Staf Sekjen PDIP Hasto Itu Praktik Konyol, Minta Dewas Tindak Tegas

Masinton Sebut Tindakan Penyidik KPK Terhadap Staf Sekjen PDIP Hasto Itu Praktik Konyol, Minta Dewas Tindak Tegas

Politikus senior PDIP Masinton Pasaribu menyayangkan tindakan penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti yang geledah staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.
Sebanyak 55 Anggota DPRD DIY Terpilih Resmi Ditetapkan KPU, 29 Petahana Bertahan

Sebanyak 55 Anggota DPRD DIY Terpilih Resmi Ditetapkan KPU, 29 Petahana Bertahan

Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) resmi menetapkan 55 perolehan kursi dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY 2024.
Usai Aksi Menggilanya OPM Bunuh Rakyat, TNI Langsung Buru Kelompok Undius Kogoya di Papua

Usai Aksi Menggilanya OPM Bunuh Rakyat, TNI Langsung Buru Kelompok Undius Kogoya di Papua

Usai aksi menggilanya OPM bunuh dan bakar rakyat serta kuasai distrik Bibida dengan prilaku yang keji. TNI langsung bertindak cepat hingga buru kelompok Undius
Trending
Tilep Duit Pajak Bumi dan Bangunan, Perangkat Desa di Brebes Ditahan Kejaksaan

Tilep Duit Pajak Bumi dan Bangunan, Perangkat Desa di Brebes Ditahan Kejaksaan

ebocoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) marak terjadi di Brebes, Jawa Tengah akibat tidak disetorkan ke kas daerah (kasda), oleh para petugas pemungut pajak atau disebut dengan kopak.
7 Pemain Keturunan Grade A yang Berpotensi Perkuat Timnas Indonesia di Babak Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026, Nomor 2 Paling Ditunggu!

7 Pemain Keturunan Grade A yang Berpotensi Perkuat Timnas Indonesia di Babak Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026, Nomor 2 Paling Ditunggu!

Daftar tujuh pemain keturunan grade A yang paling berpotensi memperkuat Timnas Indonesia di babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 mendatang.
Respons Korea Selatan Usai Lihat Pot Pembagian Drawing Kualifikasi Piala Dunia 2026, Kalau Tidak Lawan Korea Utara Malah Bisa Lawan Timnas Indonesia

Respons Korea Selatan Usai Lihat Pot Pembagian Drawing Kualifikasi Piala Dunia 2026, Kalau Tidak Lawan Korea Utara Malah Bisa Lawan Timnas Indonesia

Timnas Korea Selatan menyelesaikan putaran dua Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia dengan lima kali kemenangan dan hanya imbang satu kali dari Thailand. 
Mencengangkan! Sisir Rumah Pelaku Pengeroyokan Bos Rental Asal Jakarta di Pati, Polisi Temukan Puluhan Kendaraan Bodong Diduga Hasil Penggelapan

Mencengangkan! Sisir Rumah Pelaku Pengeroyokan Bos Rental Asal Jakarta di Pati, Polisi Temukan Puluhan Kendaraan Bodong Diduga Hasil Penggelapan

Kejar para pelaku kasus pengeroyokan bos rental mobil di Pati, Jawa Tengah, tim gabungan dari Dirkrimsus Polda Jawa Tengah dan Polresta Pati, menyisir dan melakukan sweeping di lokasi terjadinya pengeroyokan.
Timnas Indonesia Dipastikan Bukan Cuma Lolos ke Babak Ketiga Kualifikasi Piala Dunia, Suara Hati Kiper Filipina Setelah Tampil Sebagai Starter

Timnas Indonesia Dipastikan Bukan Cuma Lolos ke Babak Ketiga Kualifikasi Piala Dunia, Suara Hati Kiper Filipina Setelah Tampil Sebagai Starter

Timnas Indonesia dipastikan bukan cuma lolos ke babak ketiga kualifikasi Piala Dunia dan suara hati kiper Filipina setelah tampil sebagai starter adalah dua berita terpopuler.
Presiden Federasi Sepakbola Thailand Ragu Timnas Indonesia Tak Bisa Lampaui Negaranya, Anak Asuh Shin Tae-yong Beri Bukti ini…

Presiden Federasi Sepakbola Thailand Ragu Timnas Indonesia Tak Bisa Lampaui Negaranya, Anak Asuh Shin Tae-yong Beri Bukti ini…

Madam Pang sempat meragui kemampuan Timnas Indonesia bisa melampaui Timnas Thailand. Namun skuad Garuda memberikan bukti tak main-main di lapangan. Seperti apa?
Justin Hubner Sindir Pemain Keturunan Indonesia di Instagram, Ada Apa?

Justin Hubner Sindir Pemain Keturunan Indonesia di Instagram, Ada Apa?

Pada unggahan Instagram Story terbarunya yang kini telah hilang, Justin Hubner mengungkapkan bahwa banyak yang menyepelekan keputusannya untuk membela Timnas Indonesia. 
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Perempuan Bicara
21:00 - 22:00
Kabar Utama
22:00 - 22:30
Telusur
22:30 - 23:30
Kabar Hari Ini
23:30 - 00:00
Kabar Arena
00:00 - 01:00
Kabar Dunia
Selengkapnya