"Kegiatan ini dilakukan untuk meneruskan pemahaman kepada personel, khususnya terkait Undang-undang no 17. Tahun 2017, tentang bagaimana ketentuan dan mekanisme yang terkait dengan penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk tahapan tahapan pemilu, hak dan kewajiban pemilih, serta proses penghitungan suara", ungkap AKBP Herwansyah.
Melalui penyuluhan hukum ini diharapkan dapat memberikan pemahaman bagi personel Polres Tanah Karo dalam melaksanakan tugas pengamanan dan pengawasan Pemilu yang akan datang.(mjs/haa)
Load more