Pangkalpinang, tvOnenews.com - Ali Hanapiah alias Ali (43) asal Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, diamankan Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang pada Kamis (10/8/2023) sore kemarin.
Penangkapan tersebut dilakukan lantaran Ali telah berulang kali melakukan tindakan tak senonoh terhadap korban yang masih berusia 14 tahun.
"Pelaku melakukan aksinya saat rumah korban kosong dan sudah berulang kali. Korban yang trauma menerima perbuatan pelaku berulang kali, melaporkan hal tersebut ke kantor polisi (Polresta Pangkalpinang)," ujar Kasat Reskrim Kompol Evry Susanto pada Jumat (11/08/2023).
Setelah mendapatkan laporan, pihak kepolisian berhasil mendapatkan informasi terduga pelaku tindak pidana kejahatan perlindungan anak tersebut, dan langsung menuju ke daerah Semabung untuk mencari keberadaannya.
Sesampainya di sana, Tim Buser Naga berhasil menemukan seorang pria bernama Ali, setelah diinterogasi Ali mengaku bahwa sudah kenal lama dengan korbannya. "Pelaku ini berteman akrab dengan ayah korban, karena sering bertemu, pelaku juga memberi uang jajan kepada korban," ungkap Kasat.
Melihat korban yang masih polos, Ali pun memanfaatkan kesempatan tersebut dan mendatangi rumah korban setiap siang dan sore hari untuk bertemu korban. "Setiap keadaan rumah korban sepi, pelaku melancarkan aksinya berulang-ulang sejak bulan Maret 2022 hingga terakhir Agustus 2023," jelas Kasat.
Karena sering memberi uang jajan kepada korban dan kondisi rumahnya sedang sepi, Ali pun mencabuli korban dan terus memberi uang agar korban tidak berani memberi tahu kepada orang tua perihal kejadian tersebut.
Kini Ali beserta barang bukti yakni surat bukti visum dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut. (fpa/wna)
Load more