Dalam pemeriksaan lebih lanjut, terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari seseorang bernama Angga dengan harga Rp 100 ribu. Terdakwa dan barang bukti kemudian diamankan di Polsek Seberang Ulu II Kota Palembang untuk proses hukum lebih lanjut.
(peb/fna)
Load more