Rejang Lebong, tvOnenews.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, melakukan pengembangan terkait kasus korupsi pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong senilai Rp4,6 miliar pada 2020. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi dalam kasus tersebut.
"Dalam penyidikan kasus dugaan tipikor pembangunan RSUD Rejang Lebong yang berada di wilayah Kecamatan Merigi tersebut sudah ada 20 an saksi yang dimintai keterangan berkaitan dengan dugaan kasus tersebut. Saksi-saksi yang diperiksa ini tidak menutup kemungkinan akan bertambah, tergantung dengan perkembangan hasil penyidikan yang kami lakukan," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rejang Lebong Albert S, Selasa (29/8/2023).
Penyidik Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu saat ini tengah menunggu hasil audit kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan laboratorium rumah sakit ini. "Saat ini kami tengah melakukan koordinasi dengan BPKP berkaitan dengan penghitungan riil kerugian negara dalam kegiatan itu," kata Albert.
Ia mengatakan kasus dugaan tipikor laboratorium RSUD Rejang Lebong pada tahun 2020 mencuat setelah adanya temuan-temuan yang menyebabkan kerugian negara akibat kekurangan volume dalam pengerjaannya.
Sebelumnya Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan mengatakan, pihaknya tengah melakukan pengusutan dugaan tipikor pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong tahun 2020 senilai Rp4,6 miliar setelah adanya indikasi korupsi dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp500 juta.
Pengusutan dugaan tipikor itu kemudian ditingkatkan ke penyidikan, di mana pada 13 Juli 2023 penyidik sudah melakukan penggeledahan kantor Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemkab Rejang Lebong, serta Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong.
Berdasarkan alat bukti yang cukup tersebut maka selanjutnya mereka akan memintai keterangan sejumlah saksi yang berkaitan dengan pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong ini, guna mengetahui orang yang paling bertanggung jawab secara pidana dalam kegiatan itu. (ant/wna)
Load more