Palembang tvOnenews.com - Pemerintah Kota Palembang keluarkan surat edaran (SE) terkait proses belajar mengajar akibat kabut asap yang kian parah.
Surat edaran dikeluarkan Dinas Pendidikan pada Jumat (29/9/2023) seusai menggelar rapat koordinasi dengan instansi terkait.
Dalam rapat itu ada empat (4) poin dalam surat edaran No 453/ 627/dinkes/ 2023 ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Pemko Kota Palembang Anshori.
Pertama tiap mata pelajaran tiap hari dikurangi 10 menit. Kedua sementara pelajaran ekstra kurikuler dan kegiatan di luar sekolah ditiadakan.
Ketiga masuk kelas dimulai jam.09.00 WIB. Terakhir saat di luar kelas wajib menggunakan masker.
Surat edaran yang dikeluarkan pemerintah Palembang dampak dari kabut asap yang kian hari kian parah menyimuti Kota Palembang sejak awal September.
Load more