Pakpak Bharat, tvOnenews.com – Polres Pakpak Bharat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dari kasus tindak pidana narkoba yang terjadi di wilayah hukumnya. Pemusnahan itu dipimpin oleh Kapolres Pakpak Bharat AKBP Bambang C Utomo didampingi Kasat Narkoba AKP Syamsul Adhar.
Menurut Kasat Narkoba Polres Pakpak Bharat, Sebanyak 7.100,46 gram narkotika jenis ganja dimusnahkan. Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja dilakukan oleh Kapolres Pakpak Bharat, Sekda kabupaten Pakpak Bharat, Danramil Salak beserta para PJU dan personil yg hadir.
"Berdasarkan laporan polisi dengan tersangaka berinisial HS. Serta berdasarkan surat hasil pemeriksaan laboratoris forensik, surat penetapan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Aceh Singkil nomor : 169/sita/pen.pid.B – SITA/2023/PN-SKL, tanggal 5 Oktober 2023, maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja,” ujar AKP Syamsul Adhar kepada tvOnenews, Rabu (18/10/2023).
AKP Syamsul Adhar mengungkapkan, adapun barang bukti yang berhasil disita sebuah kardus minuman air mineral yang memuat kemasan ganja kering seberat 7,2 kilogram dan kemasan lainnya yang memuat sabu dengan berat 5,08 gram. “Barang bukti narkotika jenis ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan langsung oleh pejabat, tamu undangan, awak media dan tersangka,” ujar Kasat Narkoba.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. (mjs/wna)
Load more