Kerinci, tvOnenews.com – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh tahan tiga orang tersangka kasus tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci tahun 2017 hingga 2021.
Kasus tindak pidana korupsi ini dinilai telah menyalahi peraturan perundang-undangan, tidak memenuhi asas profesionalitas dan kepatutan sehingga terjadi mark up dan merugikan negara mencapai Rp4,9miliar lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Antonius Despinola melalui Kasi Pidsus Alex Hutauruk mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengeksekusi Adli dan Benny setelah memeriksa lebih dari tiga jam pada Rabu (18/10), dan kedua terdakwa langsung dieksekusi ke Rutan Sungai Penuh.
“Penyidik dan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melakukan eksekusi terhadap kedua tersangka setelah penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi dalam hal pengalihan penahanan terhadap terdakwa Adli dan terdakwa Beni dari penahanan rumah menjadi penahanan Rutan Sungai Penuh,” ujar Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Alex Hutauruk, Kamis (19/10/2023).
"Untuk sementara saudara Adli ditahan sampai tanggal 4 Desember 2023 Sedangkan untuk saudara Beni sampai tanggal 5 Desember 2023,” ungkap Alex.
Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungai Penuh menetapkan tiga tersangka, yakni saudara Adli Mantan Sekwan DPRD Kerinci, Benny selaku staf DPRD dan Loli selaku KJPP. Ketiga tersangka yakni Adli eks Sekwan DPRD Kerinci dituntut 2,6 tahun, sedangkan Benny dan Loli dituntut 1,6 bulan oleh JPU di persidangan. Namun dua dari tiga tersangka mengajukan banding.
"Putusan pengadilan negeri sudah keluar, dan kedua terdakwa yakni Adli dan Benny melakukan banding. Lalu kita menerima putusan mengalihan penahanan rumah ke Rutan dari Kajati Jambi,” jelas Alex di samping Kasi Intel Andi Sugandi.
Load more