LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Dua pelaku pembobolan rumah saat ditangkap polisi.
Sumber :
  • Tim tvOne/Jupri

Dua Pembobol Rumah di Karimun Ditangkap Polisi, Pelaku Beraksi Berulang Kali

Dua orang pelaku pembobol rumah warga di Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), NN (37) dan FA (27), tak berkutik saat ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Tebing. S

Jumat, 24 November 2023 - 17:05 WIB

Karimun, tvOnenews.com - Dua orang pelaku pembobol rumah warga di Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), NN (37) dan FA (27), tak berkutik saat ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Tebing. Satu dari tersangka bahkan sempat melarikan diri ke Pulau Batam sebelum akhirnya diringkus. 

Keduanya ditangkap lantaran telah melakukan aksi pencurian di salah satu rumah warga di Kelurahan Harjosari, Kecamatan Tebing belum lama ini.

Dari aksi pencurian tersebut mereka berhasil menggasak barang-barang perabotan rumah tangga seperti mesin cuci, piring, dispenser, meja makan, karpet hingga alat mesin jahit. "Kejadian ini terbongkar setelah pelapor atau anak dari korban melihat rumah orang tuanya sudah berserakan serta barang-barang banyak yang hilang dan langsung melaporkan ke kita," jelas Kapolsek Tebing, AKP M Jaiz, Jumat (24/11/2023).

Lanjutnya, setelah menerima laporan itu ia memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan barang bukti dan informasi yang didapatkan, pihaknya langsung menangkap para pelaku.

Baca Juga :

"Setelah diamankan dan diinterogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian itu, dari mereka juga kami mendapatkan barang bukti hasil pencuriannya," terangnya.

Dari pengakuan para pelaku nekat mencuri lantaran kebutuhan ekonomi. Bahkan aksi pencurian di rumah korban itu dilakukan lebih dari satu kali. "Motifnya ekonomi, jadi mereka menjual kembali barang curiannya untuk kebutuhan hidup. Pengakuan pelaku NN dia sudah berulang kali mengambil barang di rumah tersebut," kata dia.

Atas perbuatannya pelaku NN disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun dan pelaku FA disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun. (aji/wna)

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Pengamat Kepolisian Menilai Kasus Vina Cirebon ini Semakin Aneh: Pegi Setiawan Jadi Tersangka Ini Dipaksakan

Pengamat Kepolisian Menilai Kasus Vina Cirebon ini Semakin Aneh: Pegi Setiawan Jadi Tersangka Ini Dipaksakan

Kasus pembunuhan Vina di Cirebon membuat pertanyaan besar bagi publik. Meski telah adanya langkah baru dari kepolisian, namun kasus ini justru semakin rumit
Viral Kasus Ibu Cabuli Anak Kandung di Bekasi dan Tangsel, Polisi Didesak Temukan Pemilik Akun Facebook Ini  yang Diduga Menyuruh dan Beri Iming-iming

Viral Kasus Ibu Cabuli Anak Kandung di Bekasi dan Tangsel, Polisi Didesak Temukan Pemilik Akun Facebook Ini yang Diduga Menyuruh dan Beri Iming-iming

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) desak Polisi segera menemukan akun FB yang menyuruh ibu melecehkan anak di Bekasi dan Tangsel.
Kontrak Pemain Timnas Indonesia Lagi Naik, Shin Tae-yong Tambah Denda Keterlambatan

Kontrak Pemain Timnas Indonesia Lagi Naik, Shin Tae-yong Tambah Denda Keterlambatan

Tangan kanan Shin Tae-yong di Timnas Indonesia, Yoo Jae-hoon mengungkapkan denda untuk pemain yang terlambat saat mengikuti kegiatan tim sudah dinaikkan.
WNA Asal Singapura Ini Dipailitkan dan Minta Perlindungan Kepada Presiden Jokowi dan Prabowo, Karena Apa? 

WNA Asal Singapura Ini Dipailitkan dan Minta Perlindungan Kepada Presiden Jokowi dan Prabowo, Karena Apa? 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Heneng Pujadi dan Betsji Siske Manoe selaku Hakim anggota I, telah memutus WNA asal Singapura Pailit yang didahului Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran (PKPU)
Didesak Kementerian PPPA, Polisi Harus Temukan Pemilik Akun Medsos yang Suruh Ibu Cabuli Anak Kandung

Didesak Kementerian PPPA, Polisi Harus Temukan Pemilik Akun Medsos yang Suruh Ibu Cabuli Anak Kandung

Kementerian PPPA mendesak polisi untuk segera menemukan pemilik akun media sosial yang diduga menyuruh seorang ibu cabuli anak kandung di Bekasi, Jawa Barat.
Lebih Dekat dengan Pelanggan, Telkom Selenggarakan Corporate Customer Gathering hingga Berikan Bantuan ke UMKM

Lebih Dekat dengan Pelanggan, Telkom Selenggarakan Corporate Customer Gathering hingga Berikan Bantuan ke UMKM

Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) yang ke-59, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) kembali menyelenggarakan rangkaian kegiatan rutin tahunan bertajuk “Anniversafari” yang merupakan kunjungan kerja Komisaris dan Direksi Telkom.
Trending
Lawan Filipina akan Menjadi Pertandingan 'Terakhir' Shin Tae-yong Bersama Timnas Indonesia

Lawan Filipina akan Menjadi Pertandingan 'Terakhir' Shin Tae-yong Bersama Timnas Indonesia

Pertandingan melawan Filipina pada Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia akan jadi laga 'terakhir' Shin Tae-yong bersama Timnas Indonesia.
Timnas Indonesia Dapat Bantuan FIFA Jelang Laga Kontra Filipina di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia Dapat Bantuan FIFA Jelang Laga Kontra Filipina di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia mendapatkan bantuan dari FIFA jelang laga kontra Filipina di putaran kedua kualifikasi Piala Dunia 2026, yang akan digelar Selasa (11/6/2024).
3 Pemain Timnas Indonesia Ini Layak Dicadangkan Shin Tae-yong di Laga Lawan Filipina, Reaksi Tak Terduga Pelatih Irak Usai Kalahkan Timnas Indonesia 2-0

3 Pemain Timnas Indonesia Ini Layak Dicadangkan Shin Tae-yong di Laga Lawan Filipina, Reaksi Tak Terduga Pelatih Irak Usai Kalahkan Timnas Indonesia 2-0

3 Pemain Timnas Indonesia ini layak dicadangkan Shin Tae-yong di laga lawan Filipina dan reaksi tak terduga pelatih Irak usai mengalahkan Timnas Indonesia 2-0 merupakan dua berita terpopuler.
Propam Polri 'Pasti' Periksa Iptu Rudiana, Kompolnas Tegas Bilang Ayah Eky Itu Harusnya Tidak Usah Ikut Campur

Propam Polri 'Pasti' Periksa Iptu Rudiana, Kompolnas Tegas Bilang Ayah Eky Itu Harusnya Tidak Usah Ikut Campur

Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto menyayangkan ayah Eky, Iptu Rudiana yang ikut campur dalam penanganan kasus Vina dan anaknya pada 2016 silam.
Dengar Shin Tae-yong Bakal Turunkan Amunisi Baru, Pelatih Filipina Cemas Bukan Main Jelang Berhadapan dengan Timnas Indonesia

Dengar Shin Tae-yong Bakal Turunkan Amunisi Baru, Pelatih Filipina Cemas Bukan Main Jelang Berhadapan dengan Timnas Indonesia

Tom Saintfiet sebagai pelatih Filipina mengaku kalau dirinya sedikit cemas jelang timnya berhadapan dengan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Belajar dari Pengalaman, Ini Satu-satunya Cara Agar Elkan Baggott Bisa Dipanggil Lagi Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia

Belajar dari Pengalaman, Ini Satu-satunya Cara Agar Elkan Baggott Bisa Dipanggil Lagi Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia

Hubungan pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, dengan Elkan Baggott diduga kuat sedang tidak baik-baik saja.
Ini 6 Ormas Keagamaan yang Dapat Jatah Izin Kelola Tambang Batu Bara

Ini 6 Ormas Keagamaan yang Dapat Jatah Izin Kelola Tambang Batu Bara

Pemerintah Indonesia telah menyiapkan wilayah tambang batu bara yang diizinkan untuk dikelola organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Kabar Utama
21:00 - 22:00
Indonesia Dalam Peristiwa
Selengkapnya