Medan, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap terdakwa M. Yakob, seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram asal Aceh.
PT Medan juga menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Yakob. Sebelumnya, pada Selasa (26/9) lalu, PN Medan terlebih dahulu memvonis pidana penjara tersebut.
Dalam putusan Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Longser Sormin melalui putusan banding Nomor 1529/PID.SUS/2023/PT MDN menyatakan terdakwa Yakob terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menguatkan putusan PN Medan No. 881/Pid.Sus/2023/PN Mdn tanggal 26 September 2023 atas nama terdakwa M. Yakob yang dimintakan banding tersebut," jelas Hakim dalam putusan di laman SIPP PN Medan, Jumat (1/12/2023).
Hakim memerintahkan terdakwa Yakob agar tetap berada di dalam tahanan serta beban biaya perkara kepada negara. Dalam kasus ini, banding tersebut diajukan oleh Penasihat Hukum (PH) terdakwa Yakob dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Usai divonis penjara seumur hidup, terdakwa melalui PH dan JPU merasa tak terima dengan putusan hakim, sehingga mengajukan banding. JPU sendiri sebelumnya dalam menuntut terdakwa Yakob dengan pidana mati. (ayr/wna)
Load more