LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sidang pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus narkoba jenis ganja seberat 133 kilogram.
Sumber :
  • Tim tvOne/Ahmidal Yauzar

Bawa 133 Kilogram Ganja ke Medan, Dua Warga Aceh Dituntut Pidana Mati

Dua warga Aceh, Agus Rudiansyah (29) asal Kabupaten Aceh Timur dan Juanda (27) asal Kabupaten Aceh Tamiang, dituntut pidana mati karena membawa narkoba jenis ga

Selasa, 19 Desember 2023 - 20:57 WIB

Medan, tvOnenews.com - Dua warga Aceh, Agus Rudiansyah (29) asal Kabupaten Aceh Timur dan Juanda (27) asal Kabupaten Aceh Tamiang, dituntut pidana mati karena membawa narkoba jenis ganja seberat 133 kilogram ke Medan.

Dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Menuntut, meminta Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus Rudiansyah dan Juanda dengan pidana mati," kata JPU Novalita Endang Suryani Siahaan di ruang sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/12).

Dikatakan Jaksa, hal-hal yang memberatkan ialah perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba

Baca Juga :

"Hal-hal yang meringankan, tidak ditemukan," sebut Novalita di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Martua Sagala.

Diketahui sebelumnya, kedua terdakwa yang berprofesi sebagai sopir itu ditangkap pada Juli 2023 lalu. Kasus ini bermula, ketika terdakwa Agus Rudiansyah bersama terdakwa Juanda dihubungi oleh Sahidul Amri bermaksud menyampaikan agar keduanya menjemput 133 kilogram bungkus daun ganja ke Pindeng Aceh Timur.

Lalu, para terdakwa tersebut pergi menuju ke Pindeng Aceh Timur untuk menjemput 133 bungkus daun ganja dengan berat sekitar 133 kilogram dari seorang laki-laki yang tidak dikenalnya.

Atas perintah Sahidul Amri, kedua terdakwa membawa ganja tersebut ke rumah Sahidul Amri yang berada di Medan, setelah itu mereka diperintahkan membawa 15 bungkus ganja ke Jalan Polonia Medan.

Namun, saat tiba di Jalan Sei Batang Serangan, Kecamatan Medan Baru, mobil yang dikendarai para terdakwa tersebut dihentikan oleh petugas kepolisian dan langsung menangkap keduanya.

Dari penangkapan itu, ditemukan barang bukti sekitar 15 kilogram daun ganja dari dalam mobil. Kemudian, dilakukan pengembangan dengan membawa para terdakwa ke rumah Sahidul Amri di Jalan Flamboyan Medan. Dari tempat tersebut ditemukan lagi ganja dengan berat sekitar 118 kilogram. (ayr/wna)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Apakah Boleh Tempat Wudhu Menyatu Sama Toilet, Batalkah? Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat Niat Jadi...

Apakah Boleh Tempat Wudhu Menyatu Sama Toilet, Batalkah? Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat Niat Jadi...

Wudhu merupakan syarat utama seseorang sebelum shalat. Tujuannya membersihkan diri dari hadast, tapi tempatnya nyatu sama toilet? Ini kata Ustaz Adi Hidayat ...
Peneliti Lihat Potensi Monica Rasyid Maju di Pilgub Kalteng

Peneliti Lihat Potensi Monica Rasyid Maju di Pilgub Kalteng

Peneliti Populi Center, Dimas Ramadhan menyebut saat ini Indonesia disebut-sebut sedang menikmati bonus demografi hingga 2030.
Ini 6 Ormas Keagamaan yang Dapat Jatah Izin Kelola Tambang Batu Bara

Ini 6 Ormas Keagamaan yang Dapat Jatah Izin Kelola Tambang Batu Bara

Pemerintah Indonesia telah menyiapkan wilayah tambang batu bara yang diizinkan untuk dikelola organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Komentar Jujur Fikri/Bagas usai Takluk dari Ganda Putra Denmark Indonesia Open 2024

Komentar Jujur Fikri/Bagas usai Takluk dari Ganda Putra Denmark Indonesia Open 2024

Pasangan ganda putra Indonesia, Muhammad Shohibul Fikri/Bagas Maulana buka suara soal kekalahan menyakitkan dari Astrup/Rasmussen perwakilan Denmark. (8/6).
Polemik Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Gerindra Ungkap Tak Ada Alasan Bagi Prabowo Menolak

Polemik Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Gerindra Ungkap Tak Ada Alasan Bagi Prabowo Menolak

Polemik kebijakan organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan mengelola tambang kian menyeruak.
Telat Tahajud, Shalat Witir Malah Dikerjakan saat Waktu Azan Subuh, Memang Boleh? Kata Ustaz Khalid Basalamah Waktu yang Tepatnya...

Telat Tahajud, Shalat Witir Malah Dikerjakan saat Waktu Azan Subuh, Memang Boleh? Kata Ustaz Khalid Basalamah Waktu yang Tepatnya...

Apa tanggapan Ustaz Khalid Basalamah terkait hukum pelaksanaan shalat witir saat waktu azan Subuh tiba akibat telat tahajud. Mari simak penjelasannya di sini!
Trending
Bukan Aep dan Mel Mel, Ternyata Ketiga Sosok Ini yang Menjadi Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Bukan Aep dan Mel Mel, Ternyata Ketiga Sosok Ini yang Menjadi Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat masih menyimpan misteri usai sejumlah kejanggalan dalam pengungkapannya oleh kepolisian.
Komentar Jujur Fikri/Bagas usai Takluk dari Ganda Putra Denmark Indonesia Open 2024

Komentar Jujur Fikri/Bagas usai Takluk dari Ganda Putra Denmark Indonesia Open 2024

Pasangan ganda putra Indonesia, Muhammad Shohibul Fikri/Bagas Maulana buka suara soal kekalahan menyakitkan dari Astrup/Rasmussen perwakilan Denmark. (8/6).
Apakah Boleh Tempat Wudhu Menyatu Sama Toilet, Batalkah? Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat Niat Jadi...

Apakah Boleh Tempat Wudhu Menyatu Sama Toilet, Batalkah? Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat Niat Jadi...

Wudhu merupakan syarat utama seseorang sebelum shalat. Tujuannya membersihkan diri dari hadast, tapi tempatnya nyatu sama toilet? Ini kata Ustaz Adi Hidayat ...
Menguak Sejarah Masjid Nabawi, Tempat Tersuci Kedua Bagi Umat Islam

Menguak Sejarah Masjid Nabawi, Tempat Tersuci Kedua Bagi Umat Islam

Masjid Nabawi, tempat tersuci kedua bagi umat Islam di dunia. Tangisan bahkan tumpah ruah ketika jemaah menginjakkan kakinya pertama kali ke Masjid Nabawi.
Ini 6 Ormas Keagamaan yang Dapat Jatah Izin Kelola Tambang Batu Bara

Ini 6 Ormas Keagamaan yang Dapat Jatah Izin Kelola Tambang Batu Bara

Pemerintah Indonesia telah menyiapkan wilayah tambang batu bara yang diizinkan untuk dikelola organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Polemik Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Gerindra Ungkap Tak Ada Alasan Bagi Prabowo Menolak

Polemik Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Gerindra Ungkap Tak Ada Alasan Bagi Prabowo Menolak

Polemik kebijakan organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan mengelola tambang kian menyeruak.
Peneliti Lihat Potensi Monica Rasyid Maju di Pilgub Kalteng

Peneliti Lihat Potensi Monica Rasyid Maju di Pilgub Kalteng

Peneliti Populi Center, Dimas Ramadhan menyebut saat ini Indonesia disebut-sebut sedang menikmati bonus demografi hingga 2030.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Telusur
04:00 - 04:30
Assalamualaikum Nusantara
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:00
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Coffee Break
Selengkapnya