Medan, tvOnenews.com - Wali Kota Medan Bobby Nasution mengingatkan semua warga untuk tidak membuang sampah ke sungai.
Berdasarkan peraturan daerah bagi warga yang membuang sampah ke sungai terancam sanksi denda Rp 10 juta atau hukuman kurungan penjara tiga bulan terhitung 1 Januari 2024.
Perda Kota Medan No.6/2015 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya pasal 57 ayat 1 menyebut larangan buang sampah di sungai.
"Penerapan Perda No.6/2015 tentang Pengelolaan Sampah ini diberlakukan mulai 1 Januari 2024, seiring selesainya Program Gotong Royong Bersih Sungai Deli," tegas Bobby dalam keterangannya, Jumat (29/12/2023).
Pemkot Medan telah berkolaborasi dengan TNI AD dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II melakukan gotong royong bersih Sungai Deli selama 62 hari kerja pada 27 September hingga 22 Desember 2023.
"Di awal kami sudah sepakat setelah program ini, maka di Januari 2024 kami menerapkan Perda tentang Pengelolaan Sampah. Sanksi tegas dikenakan bagi warga yang buang sampah, terutama ke dalam sungai," katanya.
Load more