LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Suasana Persidangan.
Sumber :
  • Daud

Sewakan Ruko Peninggalan Harta Bersama Almarhum Suami, Seorang Ibu Divonis 2 Tahun Penjara

Kasus anak penjarakan ibu tiri memasuki babak akhir, setelah Rita Sitorus akhirnya divonis dua tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, karena terbukti bersalah menyewakan rukonya sendiri kepada pengusaha toko roti.

Rabu, 10 Januari 2024 - 13:46 WIB

Pematangsiantar, tvOnenews.com - Kasus anak penjarakan ibu tiri memasuki babak akhir, setelah Rita Sitorus akhirnya  divonis  dua tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, karena terbukti bersalah menyewakan rukonya sendiri kepada pengusaha toko roti.

Kasus ini menjadi pertanyaan sejumlah pihak, karena aparat penegak hukum dan pengadilan dianggap terlalu prematur dan terlalu dini menerapkan kasus yang seharusnya menjadi kasus perdata ini, menjadi kasus pidana.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara yang dipimpin oleh Nasfi Firdaus, didampingi Hakim Anggota, Renni P Ambarita dan Katharina Siagian menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap terdakwa Rita Sitorus.

Pembacaan putusan berlangsung di ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar, pada Hari  Selasa sore kemarin, (9/01/24) sekira pukul l5.30 WIB. Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim karena terdakwa dinyatakan oleh majelis hakim terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan.

Baca Juga :

Usai persidangan, putri kandung terdakwa Yermia Ambarita menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan upaya banding terkait putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap ibunya yang dianggap sepihak.

“Kita akan melakukan upaya banding terkait dengan putusan majelis hakim yang kita anggap sepihak dan tidak mempertimbangkan keterangan sejumlah saksi dan bukti-bukti yang kita lampirkan pada persidangan sebelumnya,” ungkap Yermia.

Selain itu, ia juga menyayangkan tindakan hakim yang tidak mempertimbangkan keterangan sejumlah saksi ahli yang sudah hadir dalam persidangan beberapa waktu yang lalu.

Bahkan, Yermia juga menegaskan bahwa  status pelapor  Eryta ambarita kakak tirinya ini, merupakan buronan Polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda  Jambi, atas kasus penggelapan dan pemalsuan dokumen yang juga disertakan dalam kasus yang melaporkan ibunya di Pematangsiantar.

“Pelapor Eryta ambarita ini ditetapkan sebagai DPO dan tersangka kasus pemalsuan dokumen oleh Polda Jambi dan Polres Batu Bara, di mana salah satu dokumen yang dipalsukan tersebut juga merupakan dokumen yang disertakan dalam bukti laporan yang memenjarakan ibu saya,” ungkapnya.

Saya menyayangkan bagaimana bisa dokumen yang dipalsukan oleh DPO dan tersangka, bisa digunakan sebagai salah satu alat bukti hingga kemudian ibu saya divonis 2 tahun penjara,” sebut Yermia. (dsg/nof)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Bos SpaceX Elon Musk Beri Efek Mengejutkan di Indonesia, Sandiaga Uno Beberkan Masa Depan Pariwisata Tanah Air

Bos SpaceX Elon Musk Beri Efek Mengejutkan di Indonesia, Sandiaga Uno Beberkan Masa Depan Pariwisata Tanah Air

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekaf) Sandiaga Uno mengungkap efek mengejutkan kehadiran CEO SpaceX Elon Musk dalam acara World Water Forum ke-10 di Nusa Dua, Bali.
Momen Jokowi Kenalkan Prabowo di Depan Para Pemimpin Dunia Dalam Forum WWF Ke-10 di Bali

Momen Jokowi Kenalkan Prabowo di Depan Para Pemimpin Dunia Dalam Forum WWF Ke-10 di Bali

Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Prabowo Subianto Forum WWF Ke-10 di Bali yang dibuka secara resmi oleh Presiden Jokowi, Senin (20/5/2024).
Anies Akui Dapat Tawaran Partai Maju di Pilgub Jakarta 2024, PKS Menolak Dukung

Anies Akui Dapat Tawaran Partai Maju di Pilgub Jakarta 2024, PKS Menolak Dukung

EKs Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akui dirinya mendapat tawaran dari partai politik (parpol) untuk maju lagi di Pilgub DKI Jakarta 2024.
Operasi Curat Progo 2024 di DIY, 36 Kasus Terungkap, 40 Tersangka dan 523 Barang Bukti Diamankan

Operasi Curat Progo 2024 di DIY, 36 Kasus Terungkap, 40 Tersangka dan 523 Barang Bukti Diamankan

Sebanyak 36 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diungkap selama pelaksanaan operasi curat progo 2024 yang berlangsung pada 1-14 Mei lalu.
Ketua DPD RI Dukung Pengembangan KEK Sorong Sebagai Upaya Pendekatan Kesejahteraan di Papua

Ketua DPD RI Dukung Pengembangan KEK Sorong Sebagai Upaya Pendekatan Kesejahteraan di Papua

Upaya keras Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dalam mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong, mendapat respon positif dari Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Beda Kesaksian Ayah Eky Pacar Vina dan Pengacara Terpidana Pembunuhan, Pelaku Klaim Dipukuli dan Disetrum Polisi, Padahal..

Beda Kesaksian Ayah Eky Pacar Vina dan Pengacara Terpidana Pembunuhan, Pelaku Klaim Dipukuli dan Disetrum Polisi, Padahal..

Terungkap beberapa perbedaan kesaksian antara ayah Eky, Iptu Rudiana dan pengacara para terpidana pembunuhan Vina di Cirebon tahun 2016 lalu. Begini isinya.
Trending
Akhirnya Elkan Baggott Muncul Setelah Ramai Tidak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia, Bintang Liga 1 Ini Kirim Pesan Penting

Akhirnya Elkan Baggott Muncul Setelah Ramai Tidak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia, Bintang Liga 1 Ini Kirim Pesan Penting

Inilah dua berita paling top. Akhairnya Elkan Baggott muncul setelah ramai tidak dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia dan bintang Liga 1 ini kirim pesan penting.
Mulai Sekarang Shalat Dhuha Baca Surat Ini agar Dikepung Rezeki dari Langit dan Bumi Kata Ustaz Adi Hidayat

Mulai Sekarang Shalat Dhuha Baca Surat Ini agar Dikepung Rezeki dari Langit dan Bumi Kata Ustaz Adi Hidayat

Inilah ayat atau surat yang dibaca dalam shalat dhuha agar mendapatkan keberkahan rezeki yang berlimpah dari segala sisi, kata Ustaz Adi Hidayat boleh baca ini.
Media Vietnam Sebut Permintaan STY Untuk Kick Off Lebih Cepat Lawan Irak Jadi Kerugian Bagi Timnas Vietnam

Media Vietnam Sebut Permintaan STY Untuk Kick Off Lebih Cepat Lawan Irak Jadi Kerugian Bagi Timnas Vietnam

Timnas Indonesia akan menjadi tamu di dua pertandingan terakhir putaran dua Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia dengan menjamu Irak dan Filipina. 
Sederet Fakta Baru Pembunuhan Vina Cirebon, Terungkap Kesaksian Para Pelaku hingga Kemungkinan Rekayasa Kasus oleh Pihak Tertentu

Sederet Fakta Baru Pembunuhan Vina Cirebon, Terungkap Kesaksian Para Pelaku hingga Kemungkinan Rekayasa Kasus oleh Pihak Tertentu

Terungkap sederet fakta baru mengenai pembunuhan Vina dan Eky, dua remaja Cirebon tahun 2016. Para pelaku ungkap fakta mengejutkan dan kemungkinan rekayasa.
Emil Audero Tak Mungkin Masuk Skuad Timnas Italia di Euro 2024, Siap Dinaturalisasi demi Perkuat Timnas Indonesia?

Emil Audero Tak Mungkin Masuk Skuad Timnas Italia di Euro 2024, Siap Dinaturalisasi demi Perkuat Timnas Indonesia?

Emil Audero sudah tidak mungkin masuk skuad Timnas Italia di Euro 2024, yang mungkin mengarahkan sang kiper untuk dinaturalisasi demi perkuat Timnas Indonesia.
Kesaksian Renaldi Melihat Kejadian yang Dialami Lima Terpidana Pembunuhan Vina Saat Diperiksa Polisi

Kesaksian Renaldi Melihat Kejadian yang Dialami Lima Terpidana Pembunuhan Vina Saat Diperiksa Polisi

Saksi kasus pembunuhan Vina bernama Renaldi mengungkap kesaksiannya saat melihat perlakukan yang dialami lima terpidana ketika diperiksa polisi pada 2016 silam.
Ada Apa dengan Vina: Setelah 8 Tahun

Ada Apa dengan Vina: Setelah 8 Tahun

Sebuah film yang berjudul Vina: Sebelum 7 Hari seolah membangunkan banyak pihak, bahwa ada keadilan yang belum tuntas. Lantas apa yang membuat keadilan terpendam setelah delapan tahun berselang?
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Fakta
21:00 - 22:00
Kabar Utama
22:00 - 22:30
Menyingkap Tabir
Selengkapnya