Palembang, tvonenews.com - Oknum dokter spesialis ortopedi berinisial MY dilaporkan oleh TAF (22), warga Lorong Karang Anyar, Kecamatan Plaju, pada Kamis (21/12/2023). Di mana kejadian diduga pelecehan itu sendiri tejadi pada Rabu (20/12/2023) lalu, di tempat kerjanya di salah satu rumah sakit di kawasan Rambutan, Banyuasin, Sumsel.
Dikonfirmasi kuasa hukum korban, Febriansyah, pihaknya optimis proses hukum akan terus berlanjut karena mengantongi rekaman CCTV di luar ruangan observasi dan hasil visum korban.
"Ada hasil bekas luka tergores di bagian payudara dan bekas suntik pada tangan sebelah kanan. Rekaman CCTV di sekitar lokasi juga sudah diamankan pihak Polda Sumsel," tegas Febriansyah saat dikonfirmasi, Kamis (29/2/2024).
Hasil visum itu didapat setelah TAF melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Moh Hasan Palembang. Dan itu sudah diserahkan ke penyidik untuk menjadi bukti.
"Di malam kejadian klien kami melakukan visum, lebih lengkapnya silahkan konfirmasi ke Polda," ujarnya.
Sementara itu terpisah kuasa hukum terlapor, Bennadi Hay, sangat menyayangkan terkait pernyataan kronologis yang disampaikan oleh pihak pelapor melalui kuasa hukumnya beberapa waktu lalu yang menurutnya menyesatkan.
“Seharusnya terlebih dulu dilakukan check and re-check, yang kami sesalkan justru yang memberikan data-data yang tidak akurat itu dari kuasa hukum pelapor," tegas kuasa hukum terlapor.
Ia menyebut sebelum dilakukan pelecehan, kliennya itu juga sempat dibius oleh dr MY yang juga dibantah Bennadi.
Untuk membantah itu Bennadi juga mengantongi bukti-bukti otentik terkait kejadian yang sebenarnya termasuk CCTV. Termasuk yang dikatakan jika kasus ini telah dalam proses sidik padahal masih Lidik.
"Harusnya menjaga jangan sampai menyerang harkat dan martabat orang lain karena ini baru laporan awal, belum tentu terbukti kebenarannya, lagian ini bukan seperti kasus OTT atau sejenisnya yang harus mengedepankan praduga tak bersalah," tutupnya. (peb/nof)
Load more