Sementara, Kasat Reskrim Polres Tebo saat dikonfirmasi mengatakan bahwa peristiwa pembunuhan ini terjadi pada tanggal 31 Maret 2024 lalu. Pelaku langsung kabur dan menyerahkan diri ke polisi di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
"Saat ini, pelaku dan sejumlah barang bukti berupa dodos sawit, pakaian korban dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk kabur sudah kita amankan di Polres Tebo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," tutup Kasat. (tar/wna)
Load more