Tapanuli Utara, tvOnenews.com - Polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara meringkus seorang wanita diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut).
"Tersangka ditangkap pada tanggal 26 April 2024 malam saat menuju Kafe Amor di Silangit Siborong-borong," kata Baringbing, Senin (29/4/2024).
Menurut Aiptu Baringbing, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diperoleh polisi dari masyarakat sekitar soal kabar adanya aksi penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
Petugas lalu bergerak ke lokasi kafe tersebut.
"Saat itu tersangka RSRM sedang berjalan hendak menuju Kafe Amor tersebut. Lalu petugas mengamankannya dan melakukan penggeledahan," ujar Baringbing.
Load more