Taput, tvOnenews.com - Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara meringkus seorang gadis pengguna narkotika jenis ekstasi di Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatra Utara (Sumut).
Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W.Baringbing menerangkan tersangka RSRM (20) warga Jalan Balige-Siborong-borong Silangit, Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborong-borong.
"Tersangka ditangkap pada tanggal 36 April 2024 malam saat menuju Kafe Amor di Silangit Siborong-borong," ungkapnya, Senin (29/4/2024).
Menurut Aiptu W.Baringbing, penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat sekitar. Petugas lalu bergerak ke lokasi kafe tersebut.
"Saat itu tersangka RSRM sedang berjalan hendak menuju Kafe Amor tersebut. Lalu petugas mengamankannya dan melakukan penggeledahan. Saat digeledah lalu petugas menemukan barang bukti narkoba pil ekstasi sebanyak 5 butir yang disimpan dalam kotak sisir elektrik di dalam tasnya," beber Aiptu Baringbing.
Tersangka selanjutnya diboyong ke Polres Taput untuk dimintai keterangan.
"Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa narkoba jenis pil ekstasi tersebut miliknya dan dibeli dari seseorang dari Kecamatan Balige Kabupaten Toba," kata Baringbing.
Load more