LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kurang 12 Jam, Pelaku Pembunuhan Pemilik Salon di Dumai Diringkus
Sumber :
  • Tim TvOne/Dedi E

Kurang 12 Jam, Pelaku Pembunuhan Pemilik Salon di Dumai Diringkus

Tak butuh waktu lama bagi Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai untuk berhasil mengungkap pelaku pembunuhan pemilik salon Joy Tombang Situmeang (62) warga Jalan Sidorejo RT. 013 Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan yang ditemukan tewas berlumuran darah didalam kamar mandinya, Minggu (09/01/2022).

Senin, 10 Januari 2022 - 21:36 WIB

Dumai, Riau – Tak butuh waktu lama bagi Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai untuk berhasil mengungkap pelaku pembunuhan pemilik salon Joy Tombang Situmeang (62) warga Jalan Sidorejo RT. 013 Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan yang ditemukan tewas berlumuran darah didalam kamar mandinya, Minggu (09/01/2022). 

 

SL Alias A Alias N (23) warga Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara yang berdomisili di Kota Pekanbaru yang merupakan pelaku pembunuhan Pemilik Salon Joy berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai bersama Jatanras Polda Riau dan Dit Intelkam Polda Riau di kamar 207 Hotel Sabrina, Jalan Nangka, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Bukit Raya pada hari Minggu (09/01/2022) sekitar pukul 23.00 WIB. 

 

Baca Juga :

Kapolres Dumai mengatakan usai melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kejadian, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H langsung bergerak menuju Kota Pekanbaru atas adanya informasi bahwa handphone korban dibawa oleh pelaku yang diketahui tengah berada di Kota Pekanbaru. 

 

Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid, S.I.K dalam konferensi pers Senin (10/01/2022) sore, mengungkapkan bahwa pelaku sempat melakukan perlawanan kepada petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.

 

“Dengan dibantu oleh Tim Jatanras Polda Riau dan Dit Intelkam Polda, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai berhasil menangkap pelaku atas nama SL Alias A Alias N di Hotel Sabrina, Jalan Nangka, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Namun saat dilakukan penangkapan kemudian dilakukan pengembangan, pelaku SL Alias A Alias N melakukan perlawanan kepada petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku SL Alias A Alias N,” jelas Kapolres.

 

Adapun modus operandi, lanjut Kapolres Dumai, pelaku SL Alias A Alias N (23) berkenalan dengan korban melalui Aplikasi WALA, kemudian korban menyuruh pelaku yang berdomisili di Kota Pekanbaru untuk datang ke Kota Dumai. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 09 Januari 2022 sekitar 20.15 WIB pelaku tiba di Kota Dumai dengan dari Kota Pekanbaru.

 

Setibanya di Kota Dumai, korban menjemput pelaku di depan Hotel Stars, Jalan Sultan Hasanuddin kemudian korban mengajak pelaku untuk makan serta minum bandrek di sekitaran Kota Dumai. Hingga sekitar pukul 23.00 WIB, korban mengajak pelaku kerumah korban di Jalan Sidorejo RT. 013 Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan.

 

“Setelah tiba di rumah korban, selanjutnya korban mengajak dan memaksa pelaku untuk berhubungan badan, namun pelaku menolak dan melihat ada 1 buah pisau yang berada di meja rias kamar korban. Mendapati pisau tersebut, pelaku langsung menancapkan pisau kearah korban sebanyak 9 kali sehingga saat itu korban tumbang ke dalam kamar mandi dan mengalami kejang-kejang kemudian pelaku menutupi korban dengan selimut dan bedcover,”

 

Setelah itu pelaku langsung kabur sambil membawa sejumlah barang berharga milik korban. Akibatnya sejumlah barang bukti dan uang diamankan pihak kepolisian dari pelaku. 

 

“Selanjutnya pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban serta pisau yang digunakan pelaku untuk menikam korban, kemudian pelaku pergi meninggalkan tempat kejadian perkara dengan mengendarai sepeda motor milik korban menuju Kota Pekanbaru,” ungkap Kapolres Dumai.

 

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Menghilangkan Nyawa Orang Lain (Pembunuhun) dan atau Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan Mengakibatkan Kematian dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 (lima belas) Tahun,” pungkas Kapolres. (Dedi E/Nof)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Reza Indragiri Geram Tak Ada Pasal Pemerkosaan dalam Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon: Inilah Wujud Betapa Polisi Itu…

Reza Indragiri Geram Tak Ada Pasal Pemerkosaan dalam Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon: Inilah Wujud Betapa Polisi Itu…

Pihak Polda Jawa Barat telah mengonfirmasi bahwa dalam jasad Vina ditemukan sperma, namun pelaku tidak dijerat pasal pemerkosaan. Reza Indragiri terlihat geram
Hati-hati, Tawaran Jasa Ibadah Haji Tanpa Antre Masih Berkeliaran, Masyarakat Indonesia Diminta Wajib Waspada!

Hati-hati, Tawaran Jasa Ibadah Haji Tanpa Antre Masih Berkeliaran, Masyarakat Indonesia Diminta Wajib Waspada!

Kementerian Agama (Kemenag) RI sangat menyayangkan masih banyak pelaku tawaran jasa ibadah haji tahun 2024 di berbagai unggahan media sosial yang berkeliaran.
Polisi Gagalkan Penyelundupan Arak Bali Sebanyak 570 Botol di Bima

Polisi Gagalkan Penyelundupan Arak Bali Sebanyak 570 Botol di Bima

Aparat kepolisian menggagalkan penyelundupan minuman keras tradisional jenis arak yang datang dari Bali sebanyak 570 botol di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat
Hotman Paris Sebut Ada Pengaruh Besar Aparat di Kasus Pembunuhan Vina: Kok Bisa Mereka Ubah BAP

Hotman Paris Sebut Ada Pengaruh Besar Aparat di Kasus Pembunuhan Vina: Kok Bisa Mereka Ubah BAP

Pengacara kondang Hotman Paris akhirnya ikut turun tangan di kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina di Cirebon pada 2016 lalu.
Bacaan Al-Qur'an Surat Al-Kahf Ayat 71-75 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Al-Qur'an Surat Al-Kahf Ayat 71-75 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Al-Qur'an surat Al-Kahf Ayat 71-75 lengkap tulisan Arab, latin, dan artinya.
Tingkatkan Pasokan Listrik Jawa-Bali, PLN Ujicoba Black Start PLTA Panglima Besar Soedirman

Tingkatkan Pasokan Listrik Jawa-Bali, PLN Ujicoba Black Start PLTA Panglima Besar Soedirman

PT PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan Mrican, Banjarnegara, Jawa Tengah melakukan ujicoba Black Start di Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Panglima Besar Jendral Soedirman, Banjarnegara.
Trending
Akhirnya Terungkap, PSSI Jelaskan Alasan Sebenarnya Shin Tae-yong Ogah Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Akhirnya Terungkap, PSSI Jelaskan Alasan Sebenarnya Shin Tae-yong Ogah Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Ketua Badan Tim Nasional (BTN), Sumardji menjelaskan alasan Elkan Baggott tak dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia.
Ada Saksi! Kuasa Hukum Pembunuh Vina Beberkan Kejadian yang Tidak Diungkap Kepolisian: Pada Malam Itu Klien Saya...

Ada Saksi! Kuasa Hukum Pembunuh Vina Beberkan Kejadian yang Tidak Diungkap Kepolisian: Pada Malam Itu Klien Saya...

Jogi Nainggolan, kuasa hukum lima dari delapan terpidana pembunuh Vina asal Cirebon mengungkap kejanggalan kasus viral yang terjadi pada tahun 2016 tersebut.
Tangan Kanan Shin Tae-yong Respons Soal Elkan Baggott Tidak Dipanggil ke Timnas Indonesia, Ada Motif Sakit Hati?

Tangan Kanan Shin Tae-yong Respons Soal Elkan Baggott Tidak Dipanggil ke Timnas Indonesia, Ada Motif Sakit Hati?

Tangan kanan Shin Tae-yong, Nova Arianto merespons tidak dipanggilnya Elkan Baggott ke Timnas Indonesia jelang pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Shin Tae-yong Dihantam Kabar Buruk Soal Jay Idzes Jelang Laga Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Shin Tae-yong Dihantam Kabar Buruk Soal Jay Idzes Jelang Laga Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, mendapat kabar buruk soal ketersediaan Jay Idzes di pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Menteri Agama  Gagas Sekolah  Menengah Katolik Negeri:: Kalau Saya Perintahkan Pak Dirjen, Harus Dilaksanakan!

Menteri Agama Gagas Sekolah Menengah Katolik Negeri:: Kalau Saya Perintahkan Pak Dirjen, Harus Dilaksanakan!

Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas meminta kepada jajarannya untuk segera membentuk Sekolah Menengah Katolik Negeri sebagai satuan pendidikan keagamaan Katolik yang dimiliki pemerintah.
Bukan Geng Motor! Ini Rupanya Pekerjaan Para Pembunuh Vina Cirebon 2016 Lalu, Kuasa Hukum: Rekayasa Hukum

Bukan Geng Motor! Ini Rupanya Pekerjaan Para Pembunuh Vina Cirebon 2016 Lalu, Kuasa Hukum: Rekayasa Hukum

Viralnya Film Vina: Sebelum 7 Hari membuat kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang dialami gadis 16 tahun bernama Vina Cirebon pada 2016 kembali diperbincangkan.
Selain Elkan Baggott, 3 Langganan Timnas Indonesia Ini Tak Dipanggil Shin Tae-yong di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Selain Elkan Baggott, 3 Langganan Timnas Indonesia Ini Tak Dipanggil Shin Tae-yong di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Selain Elkan Baggott, pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong juga tidak panggil 3 pemain yang sempat jadi andala skuad Garuda pada Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Perempuan Bicara
21:00 - 22:00
Kabar Utama
Selengkapnya