Palembang, Sumatera Selatan - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), menahan tersangka S, Seketaris Desa Jatimulyo I, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur, ke Rutan Polres OKUT. Tersangka ditahan terkait dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan Program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) di Desa Jatimulyo I Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur Tahun 2019.
"Untuk satu tersangka lagi MS, mantan Kepala Desa Jatimulyo I, Kecamatan Belitang Madang Raya, OKU Timur belum dilakukan penahanan dikarenakan tersangka MS tidak memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur dengan alasan tersangka sakit memerlukan perawatan khusus, yaitu setiap Minggu melakukan cuci darah,” ungkap Redyan.
Ia juga mengatakan, sementara untuk tersangka S selaku Seketaris Desa Jatimulyo I, Kecamatan Belitang Madang Raya, OKU Timur ditahan di Rutan Polres OKU Timur selama 20 hari ke depan.
"Kedua tersangka ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:01/L.6.21/Ft.1/01/2022 tanggal 11 Januari 2022, Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: 01/L.6.21/Ft.1/01/2022 tanggal 11 Januari 2022, Surat Perintah Penyidikan Nomor:02/L.6.21/Ft.1/01/2022 tanggal 11 Januari 2022 dan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: 02/L.6.21/Ft.1/01/2022 tanggal 11 Januari 2022,” tutupnya (Junjati Patra/Wna)
Load more