Bener Meriah, Aceh - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bener Meriah berhasil membekuk satu orang terduga pelaku pengguna narkotika jenis ganja dan sabu. Terduga pelaku tersebut bernisial RY (60) warga Kampung Blang Sentang, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti seberat 2 kilogram ganja dan 2,80 gram sabu. Kasat Narkoba, Iptu Radius Sianturi mengatakan, RY ditangkap pada Rabu (19/1/2022) kemarin sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Kecamatan Bukit, Bener Meriah.
“Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, RY ditangkap di dalam rumahnya, ketika itu ia sedang menghisap narkotika jenis sabu,” kata Sianturi.
Dari hasil penggeledahan, kata Sianturi, petugas mengamankan barang bukti dua bungkus besar yang dibalut dengan koran diduga berisikan narkotika jenis ganja. Kemudian, satu paket plastik transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 2,80 gram dan empat batang rokok yang sudah dicampur dengan narkotika jenis ganja.
“Barang bukti itu ditemukan dalam kamar di rumah RY, kemudian RY sudah mengakui jika barang haram tersebut adalah miliknya sendiri,” ungkap Sianturi.
Berdasarkan laporan dari masyarakat, RY selama ini telah membuat resah karena mengedarkan narkotika di daerah tersebut. “Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita bawa ke Polres Bener Meriah untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Chaidir Azhar/Wna)
Load more