Selama uji publik masyarakat boleh menyampaikan keberatan-keberatan terhadap nama-nama yang telah diumumkan, terkait track record dan kapasitas yang bersangkutan. "Masa uji publik relatif lah. Bisa saja 10 hari atau seminggu. Tergantung kesepakatan saja. Kalau memang tidak ada keberatan dari masyarakat lagi, bisa saja dipersingkat dan lanjut fit and proper test," ujarnya.
Tanggapan publik terhadap nama-nama calon, kata Valdesz, sesuai aturannya disampaikan secara tertulis dalam bentuk surat kepada Komisi A DPRD Sumut atau melalui surat elektronik (email).
“Menurut saya, pelibatan masyarakat dalam hal ini sangat lah penting untuk memberikan tanggapan terhadap rekam jejak calon komisioner KPID Sumut untuk mewujudkan lembaga KPID yang mandiri, berintegritas, dan bermartabat,” papar Valdesz.
Karena sejak awal seleksi, lanjut dia, sudah menggaung isu dugaan ketidakabsahan surat perpanjangan yang dikantongi dua komisioner periode sebelumnya yakni Muhammad Syahrir dan Ramses Simanulang, sehingga keduanya tidak layak disebut petahana dan lolos langsung ke DPRD, dan dugaan adanya oknum calon komisioner yang terikat dengan salah satu partai politik.
“Soal integritas dan kapabilitas calon-calon komisioner juga kan harus melewati uji publik. Di NTB itu kan nggak main-main putusannya. SK Gubernur dibatalkan majelis hakim di PTUN akibat DPRD tidak patuh soal uji publik,” pungkasnya. (Fahmi/Wna)
Load more