Medan - Kepala Kanwil Direktorat Jendral Pajak Sumatera Utara I Eddi Wahyudi mengimbau kepada seluruh wajib pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik, serta mendukung pencapaian target penerimaan pajak dan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan.
“Batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau pada 31 Maret 2022, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan pada 30 April 2022 atau empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak,” terang Eddi Wahyudi.
Berdasarkan data statistik Program Pengungkapan Sukarela (PPS), jumlah Pajak Penghasilan yang berhasil dikumpulkan dari PPS adalah Rp74.88 miliar, dari 646 WP yang telah mengikuti program tersebut.
"Kami optimis, dengan periode waktu tersisa hingga akhir Juni 2022, Kanwil Sumut I dapat menjadi motor penggerak PPS sebagaimana yang disampaikan oleh Ibu Menteri Keuangan dalam acara Roadshow UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada 4 Februari 2022 lalu,” paparnya.
Disamping jumlah PPh, Nilai Harta Bersih yang dilaporkan hingga saat ini sebesar Rp774.16 miliar, Deklarasi Dalam Negeri Rp615.74 miliar, Repatriasi Rp13.95 miliar, Investasi Dalam Negeri Rp78,74 miliar, Investasi Repatriasi Rp19.46 miliar dan Deklarasi Luar Negeri Rp46.27 miliar.
Tahun ini, lanjut Eddi, merupakan tahun penting bagi Indonesia, disamping sebagai Presidensi G20 Indonesia untuk 2022, momen tersebut memiliki tema penting terhadap bidang perpajakan, yakni “Sustaining the Recovery through Enhanced Tax Transparency” yang membahas mengenai pentingnya kerja sama internasional di bidang transparansi perpajakan (tax transparency) dan Exchange of Information (EOI), untuk mengakselerasi mobilisasi pendapatan domestik, dalam masa pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19.
"Semoga program Pengungkapan Sukarela dan giat Presidensi G20 Indonesia tahun 2022 sukses,” harapnya.
Load more