Oku Selatan, Sumatera Selatan - Kepolisian Resort Oku Selatan, gelar press release ungkap kasus penganiayaan yang menyebapkan korban meninggal dunia. W (28) warga Desa Tanjung Menang Ulu, Kecamatan Buay Sandang Aji (BSA) Oku Selatan, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena telah menghilangkan nyawa tetangganya dengan cara tragis.
Kepada awak media saat press release ungkap kasus Polres Oku Selatan, tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap tetangganya melakukan 12 kali bacokan pada korban M (42), hanya tertunduk lesu menyesali perbuatannya.
Dikatakannya , peristiwa yang menurutnya berjalan dengan cepat itu bermulai dari masalahnya terhadap anak korban yang terjatuh dari sepeda motor yang tidak sengaja disebabkan olehnya.
Korban yang mendapati pengaduan dari anaknya tak terima, mendatangi pelaku ke kebun kopi hingga terjadi cekcok mulut. Menurut tersangka W, di lokasi ia telah beberapa kali meminta maaf pada korban namun tak diindahkan.
"Saya sudah berulang kali meminta maaf, karena dia juga lebih tua dari saya, tapi tidak digubris," ujar pelaku, Senin (7/3/2022).
Dibeberkannya, korban yang saat itu tak terima anaknya terjatuh dari sepeda motor karenanya, malah merespon dengan mencekik lehernya. Sembari melontarkan kata-kasar dan ingin pulang mengambil senjata tajam untuk mencelakainya.
W yang dikenal warga sebagai sosok yang pendiam ini pun sontak emosi, dengan mengambil parang yang biasa digunakannya di kebun untuk menyerang korban secara membabi buta.
“Saya kalap membacok, yang saya ingat tiga kali, selebihnya saya sudah tidak sadar lagi," sambungnya.
Sementara AKP Acep Yuli Sahara Kasatreskrim Polres Oku Selatan, mengungkapkan motif peristiwa pembunuhan tak lain dilatarbelakangi kekhilafan dari tersangka yang sempat terjadi cekcok mulut.
"Korban tidak senang anaknya terjatuh dari motor oleh pelaku W, korban mendatangi pelaku marah-marah akhirnya pelaku khilaf," ungkap AKP Acep Yuli Sahara Kasatreskrim Polres Oku Selatan, Senin (7/3/2022).
Kini tersangka yang ditahan di Mapolres Oku Selatan dikenakan pasal 338 KUHP subsider 351 ayat III KUHP tentang atau menghilangkan nyawa orang lain secara sengaja atau pidana pembunuhan.
"Tersangka kita kenakan pasal 338 KUHP subsider 351 ayat III dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya. (Salani/Nof)
Load more