News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hakim Tunda Sidang Putusan Penyuap Bupati nonaktif Musi Banyuasin Pada 15 Maret

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis, menunda sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Suhandy Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, selaku pemberi suap Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex, karena ada perubahan susunan Majelis Hakim.
Kamis, 10 Maret 2022 - 23:27 WIB
Hakim tunda sidang putusan penyuap Bupati nonaktif Musi Banyuasin
Sumber :
  • Antara

Sumatera Selatan, tvOne

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis, menunda sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Suhandy Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, selaku pemberi suap Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex, karena ada perubahan susunan Majelis Hakim.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami sampaikan di sini bahwa sidang putusan ini ditunda sampai Selasa, 15 Maret 2022. Jadi, kami mohon maaf kepada semua peserta sidang karena sudah lama menunggu," kata Hakim Yoserizal di PN Palembang, Sumatera Selatan, Kamis.

Suhandy merupakan terdakwa pemberi suap terhadap Dodi Reza Alex, yang merupakan anak mantan gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, beserta pejabat lain dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan empat proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2021.

Yoserizal mengatakan perubahan susuan Majelis Hakim tersebut didasari karena Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz, yang menangani kasus tersebut sejak awal persidangan, masih menjalani perawatan medis karena terpapar COVID-19.

Sehingga, PN Palembang menerbitkan surat penetapan susunan Majelis Hakim pengganti, yang terdiri dari Yoserizal sebagai Ketua Majelis Hakim serta Waslan Makhsid dan Efrata Happy Tarigan sebagai Hakim Anggota.

Penetapan susunan pengganti Majelis Hakim tersebut sebelumnya sudah dikoordinasikan PN Palembang dengan Mahkamah Agung (MA).

"Jadi, oleh sebab itu, sidang ditunda karena Majelis Hakim, yang baru ditetapkan ini, butuh waktu mempelajari berkas kasus kembali supaya tidak terjadi kesalahan dalam mengambil keputusan," katanya.

Terdakwa Suhandy dituntut pidana penjara selama tiga tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga memberikan suap senilai Rp4,4 miliar kepada Dodi Reza Alex yang saat itu menjabat sebagai Bupati Musi Banyuasin.

Suap tersebut diberikan Suhandy melalui Herman Mayori selaku Kepal Dinas PUPR Musi Banyuasin dan Eddi Umari selaku Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Musi Banyuasin.

Tuntutan tersebut disampaikan JPU KPK dalam persidangan di PN Palembang, yang diketuai Hakim Abdul Aziz, pada Kamis (17/2).

"Menuntut terdakwa Suhandy dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp150 juta subsider empat bulan," kata JPU KPK Taufik Ibnugroho saat membacakan amar tuntutan di persidangan tersebut.

Menurut JPU KPK, uang suap tersebut diberikan terdakwa Suhandy untuk memenangkan empat proyek infrastruktur di Musi Banyuasin pada tahun 2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keempat proyek tersebut adalah Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga, dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar; peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar; peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar; dan normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Suhandy dikenakan ​​​​Pasal 5 ayat (1) tahun 1999 ​​​​​tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.(Ant/Jeg)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bikin Netizen Prihatin, Bayi 4-6 Bulan Hanya Berbobot 2 Kg Viral di TikTok, Ternyata Segini Standar Berat Idealnya

Bikin Netizen Prihatin, Bayi 4-6 Bulan Hanya Berbobot 2 Kg Viral di TikTok, Ternyata Segini Standar Berat Idealnya

Netizen TikTok menyoroti video viral seorang ibu dengan delapan orang anak yang memprihatinkan. Di sisi lain, bayi bungsunya juga hanya berbobot 2 kilogram.
TNI Kerahkan Dua Helikopter Bell Evakuasi Warga dari Pedalaman Ugimba Papua Tengah

TNI Kerahkan Dua Helikopter Bell Evakuasi Warga dari Pedalaman Ugimba Papua Tengah

Koops TNI Habema mengevakuasi seorang warga lokal dari wilayah Ugimba, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, pada Minggu (9/8/2026), dengan mengerahkan 2 unit helikopter.
Kenyataan 'Mimpi di Siang Bolong' Milanisti USNI Kala AC Milan Bertanding di SUGBK

Kenyataan 'Mimpi di Siang Bolong' Milanisti USNI Kala AC Milan Bertanding di SUGBK

Sabtu (8/8/2026) menjadi hari yang dinanti para pecinta klub sepakbola asal Italia yakni AC Milan khususnya bagi mereka di Indonesia.
Persib Konfirmasi Masuk Daftar FIFA Registration Ban, Robert Rene Alberts yang Bikin Maung Bandung Hiasi Daftar Hitam

Persib Konfirmasi Masuk Daftar FIFA Registration Ban, Robert Rene Alberts yang Bikin Maung Bandung Hiasi Daftar Hitam

PT Persib Bandung Bermartabat mengkonfirmasi bahwa kasus FIFA Registration Ban tidak berhubungan dengan periode terdekat. 
Jelang Muktamar NU, Gus Miftah Kirim Pesan Keras untuk Pemburu Jabatan

Jelang Muktamar NU, Gus Miftah Kirim Pesan Keras untuk Pemburu Jabatan

Dalam tulisan berjudul Istana Menghormati Marwah Ulama, Gus Miftah menyebut keputusan PBNU menggelar muktamar di Tambakberas merupakan langkah kembali ke akar sejarah NU.
Viral Ibu 8 Anak Ogah KB padahal Kondisi Ekonomi Buruk, Netizen: Si Bungsu Beratnya Cuma 2 Kilo!

Viral Ibu 8 Anak Ogah KB padahal Kondisi Ekonomi Buruk, Netizen: Si Bungsu Beratnya Cuma 2 Kilo!

Netizen soroti soal video seorang ibu dengan delapan anak di TikTok. Tak hanya itu, mereka juga menyoroti kondisi bayi bungsu yang beratnya hanya dua kilogram.

Trending

Tangan Kanan Erick Thohir di PSSI Minta Maaf Usai Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026: Jangan Hujat Pemain

Tangan Kanan Erick Thohir di PSSI Minta Maaf Usai Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026: Jangan Hujat Pemain

Hasil imbang kontra Singapura di Stadion Jalan Besar, Jumat (7/8/2026), membuat Timnas Indonesia gagal mengamankan tiket ke semifinal Piala AFF 2026.
Tegas, Iran Tidak Akan Buka Selat Hormuz Hingga AS Penuhi Seluruh Syarat

Tegas, Iran Tidak Akan Buka Selat Hormuz Hingga AS Penuhi Seluruh Syarat

Hingga Amerika penuhi semua syarat, Iran tidak akan membuka Selat Hormuz, syarat itu termasuk mengakhiri ancaman terhadap Teheran.
Modus Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin yang Berhasil Digagalkan Tim Operasi Gabungan di Perairan Natuna

Modus Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin yang Berhasil Digagalkan Tim Operasi Gabungan di Perairan Natuna

Operasi gabungan BNN, TNI AL, Bea Cukai, Polri, BIN, dan Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan 1,3 ton ketamin dari kapal King Sun di Perairan Natuna.
Prabowo Resmi Kirim Nama Calon Gubernur BI ke DPR, Hanya Satu Nama: Destry Damayanti!

Prabowo Resmi Kirim Nama Calon Gubernur BI ke DPR, Hanya Satu Nama: Destry Damayanti!

Pemerintah hanya mengusulkan satu nama, yakni Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti yang saat ini menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI.
Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Bandung Masih Berkeliaran, KDM Umumkan Sayembara Berhadiah

Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Bandung Masih Berkeliaran, KDM Umumkan Sayembara Berhadiah

Aparat dari Polrestabes Bandung bersama Polda Jawa Barat masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.
Mengenal Tio Ferdian Rahmana, Runner Up Raka Raki Jatim 2026 yang Diduga Minta Pacar Aborsi, Benarkah Anak Pejabat?

Mengenal Tio Ferdian Rahmana, Runner Up Raka Raki Jatim 2026 yang Diduga Minta Pacar Aborsi, Benarkah Anak Pejabat?

Siapa Tio Ferdian Rahmana, Runner Up Raka-Raki Jatim 2026? Simak profil, pendidikan, perjalanan, serta fakta soal isu dirinya anak pejabat.
Jakarta dan Bandung Jadi Panggung FIFA ASEAN Cup 2026, Pemerintah Provinsi Pastikan Kesiapan Stadion Gelora Bung Karno dan Si Jalak Harupat 

Jakarta dan Bandung Jadi Panggung FIFA ASEAN Cup 2026, Pemerintah Provinsi Pastikan Kesiapan Stadion Gelora Bung Karno dan Si Jalak Harupat 

Edisi pertama gelaran FIFA ASEAN Cup 2026 ini akan digelar pada jeda internasional FIFA Matchday, September-Oktober 2026 mendatang.  
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT