Kepahiang, Bengkulu - Suami yang tega membunuh istri siri di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu ini ternyata pernah menjalani hukuman di penjara selama satu tahun kasus percobaan perkosaan pada tahun 2019 lalu. Eko Supardi warga Desa Sosokan, Kecamatan Muara Kemumu, Kabupaten Kepahiang menghabisi nyawa istrinya dengan cara menusuk perut hingga menggorok leher korban.
Selain itu, diungkapkan Iptu. Doni Juliansyah, tersangka telah merencanakan akan membunuh korban sejak lama, bila korban menolak rujuk. Menyadari korban menolak permintaan tersangka, akhirnya Rita, istri siri tersangka dibunuh pada Kamis (16/3/2022) dini hari.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dengan hukuman penjara seumur hidup. (Miko/Wna)
Load more